Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Gabungan

  • Faktur Pajak Gabungan

     begawan5060 updated 14 years ago 7 Members · 13 Posts
  • Anty

    Member
    13 April 2011 at 4:40 pm

    Dear rekan Ortax,

    Untuk transaksi dengan mata uang asing kurs pajak yang digunakan kurs akhir bulan pada saat faktur dibuat (CMIIW), yang saya tanyakan apakah tidak masalah menggunakan kurs akhir bulan untuk pencatatan penjualan/pendapatan?

    Tks.

  • junjungansitohang

    Member
    13 April 2011 at 4:45 pm
    Originaly posted by Anty:

    Untuk transaksi dengan mata uang asing kurs pajak yang digunakan kurs akhir bulan pada saat faktur dibuat (CMIIW)

    bukan rekan…menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

    salam

  • Anty

    Member
    13 April 2011 at 5:01 pm

    hmm…jadi kalau dibuat faktur pajak gabungan pada akhir bulan, menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan. Berarti tidak masalah kalau pendapatan diakui juga dengan kurs tersebut?

  • junjungansitohang

    Member
    13 April 2011 at 5:02 pm
    Originaly posted by Anty:

    Berarti tidak masalah kalau pendapatan diakui juga dengan kurs tersebut?

    setujuu rekan

    salam

  • Anty

    Member
    13 April 2011 at 5:06 pm

    Terimakasih rekan junjungansitohang atas pencerahannya.

  • dennyaristiansyah

    Member
    13 April 2011 at 5:19 pm

    setuju dengan rekan jun

  • ndon

    Member
    13 May 2011 at 3:22 pm

    Dear rekan Ortax,

    saya belum terlalu paham tentang Faktur gabungan. misal 3 invoice keluar tanggal 9, 18, 30. berarti 3 invoice tersebut di gabung jadi cuman 1 Faktur pajak?

    kondisinya, saya membuat faktur tgl 30.

    1. soal pencatatan gimana, kalau misal pakai Dollar?
    2. saya memakai kurs akhir bulan, nanti hasilnya ketika dirupiahkan akan beda dengan kurs tanggal invoice.

    mohon pecerahan Rekan. ^_^ trimakasih

  • fusuy

    Member
    13 May 2011 at 4:14 pm

    makanya ada laba rugi selisih kurs

  • begawan5060

    Member
    13 May 2011 at 5:56 pm
    Originaly posted by Anty:

    Berarti tidak masalah kalau pendapatan diakui juga dengan kurs tersebut?

    Bukan rekan, harus pake kurs spot/kurs BI..

  • begawan5060

    Member
    13 May 2011 at 6:01 pm
    Originaly posted by ndon:

    1. soal pencatatan gimana, kalau misal pakai Dollar?
    2. saya memakai kurs akhir bulan, nanti hasilnya ketika dirupiahkan akan beda dengan kurs tanggal invoice.

    Inilah yang masih menjadi tanda tanya rekan….
    Kalo kita 100% merujuk ke tata cara penerbitan FP Gabungan maka yang dipake sebagai DPP adalah jumlah tagihan dalam valas dikonversi dengan Kurs KMK tgl 30
    Padahal seandainya pada tgl transaksi (tgl. 9, 18, 30) masing-masing kurs KMK berbeda, gimana?

  • ingintahupajak

    Member
    14 May 2011 at 8:37 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo kita 100% merujuk ke tata cara penerbitan FP Gabungan maka yang dipake sebagai DPP adalah jumlah tagihan dalam valas dikonversi dengan Kurs KMK tgl 30

    Pak Begawan, mohon pencerahannya, dalam lampiran Per 13/2010 memang disebutkan kurs yg dipakai adalah kurs saat pembuatan FP.
    Apakah maksudnya :
    Kalau tidak pakai FP Gabungan, maka transaksi :
    Tgl 9 buat FP pake kurs KMK saat itu juga
    Tgl 18 buat FP pake kurs KMK saat itu juga
    Tgl 30 buat FP pake kurs KMK saat itu juga

    Kalau pakai FP Gabungan, maka transaksi :
    Tgl 9, 18, 30 dibuat dalam 1 FP Gabungan dengan kurs KMK saat pembuatan FP Gabungan tsb.

    Beda perlakuan, akan beda pula kurs yang digunakan, apakah seperti itu?
    Mohon pencerahannya….

  • begawan5060

    Member
    14 May 2011 at 12:17 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Beda perlakuan, akan beda pula kurs yang digunakan, apakah seperti itu?

    Itulah yang saya pertanyakan…
    Kalo memang ketentuan tsb tidak "diralat/disempurnakan" maka PKP bisa memilih pake FP Gabungan atau FP "tunggal" mana yang lebih kecil utang PPN-nya..

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now