Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Gabungan
Dear rekan Ortax,
Untuk transaksi dengan mata uang asing kurs pajak yang digunakan kurs akhir bulan pada saat faktur dibuat (CMIIW), yang saya tanyakan apakah tidak masalah menggunakan kurs akhir bulan untuk pencatatan penjualan/pendapatan?
Tks.
- Originaly posted by Anty:
Untuk transaksi dengan mata uang asing kurs pajak yang digunakan kurs akhir bulan pada saat faktur dibuat (CMIIW)
bukan rekan…menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
salam
hmm…jadi kalau dibuat faktur pajak gabungan pada akhir bulan, menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan. Berarti tidak masalah kalau pendapatan diakui juga dengan kurs tersebut?
- Originaly posted by Anty:
Berarti tidak masalah kalau pendapatan diakui juga dengan kurs tersebut?
setujuu rekan
salam
Terimakasih rekan junjungansitohang atas pencerahannya.
setuju dengan rekan jun
Dear rekan Ortax,
saya belum terlalu paham tentang Faktur gabungan. misal 3 invoice keluar tanggal 9, 18, 30. berarti 3 invoice tersebut di gabung jadi cuman 1 Faktur pajak?
kondisinya, saya membuat faktur tgl 30.
1. soal pencatatan gimana, kalau misal pakai Dollar?
2. saya memakai kurs akhir bulan, nanti hasilnya ketika dirupiahkan akan beda dengan kurs tanggal invoice.mohon pecerahan Rekan. ^_^ trimakasih
makanya ada laba rugi selisih kurs
- Originaly posted by Anty:
Berarti tidak masalah kalau pendapatan diakui juga dengan kurs tersebut?
Bukan rekan, harus pake kurs spot/kurs BI..
- Originaly posted by ndon:
1. soal pencatatan gimana, kalau misal pakai Dollar?
2. saya memakai kurs akhir bulan, nanti hasilnya ketika dirupiahkan akan beda dengan kurs tanggal invoice.Inilah yang masih menjadi tanda tanya rekan….
Kalo kita 100% merujuk ke tata cara penerbitan FP Gabungan maka yang dipake sebagai DPP adalah jumlah tagihan dalam valas dikonversi dengan Kurs KMK tgl 30
Padahal seandainya pada tgl transaksi (tgl. 9, 18, 30) masing-masing kurs KMK berbeda, gimana? - Originaly posted by begawan5060:
Kalo kita 100% merujuk ke tata cara penerbitan FP Gabungan maka yang dipake sebagai DPP adalah jumlah tagihan dalam valas dikonversi dengan Kurs KMK tgl 30
Pak Begawan, mohon pencerahannya, dalam lampiran Per 13/2010 memang disebutkan kurs yg dipakai adalah kurs saat pembuatan FP.
Apakah maksudnya :
Kalau tidak pakai FP Gabungan, maka transaksi :
Tgl 9 buat FP pake kurs KMK saat itu juga
Tgl 18 buat FP pake kurs KMK saat itu juga
Tgl 30 buat FP pake kurs KMK saat itu jugaKalau pakai FP Gabungan, maka transaksi :
Tgl 9, 18, 30 dibuat dalam 1 FP Gabungan dengan kurs KMK saat pembuatan FP Gabungan tsb.Beda perlakuan, akan beda pula kurs yang digunakan, apakah seperti itu?
Mohon pencerahannya…. - Originaly posted by ingintahupajak:
Beda perlakuan, akan beda pula kurs yang digunakan, apakah seperti itu?
Itulah yang saya pertanyakan…
Kalo memang ketentuan tsb tidak "diralat/disempurnakan" maka PKP bisa memilih pake FP Gabungan atau FP "tunggal" mana yang lebih kecil utang PPN-nya..