Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak Harus Urut No Seri ATAU tanggal faktur Pajak ?
Faktur pajak Harus Urut No Seri ATAU tanggal faktur Pajak ?
Dear Rekan Ortax,
PT. ABC adalah sebuah perusahaan yg sudah dikukuhkan sebagai perusahaan PKP dan menerbitkan Faktur Pajak. Dalam perusahaan ini telah ada pembedaan masing masing departemen kerja seperti Marketing dan Administrasi Penerbitan faktur pajak.
Terjadi kasus sbb :
Tgl. 1 – 20 Maret 2011 sudah diterbitkan faktur Pajak atas transaksi penjualan cat ke customers dgn no seri faktur pajak 010.000.11.00000001-10 namun seminggu kemudian yakni tanggal 27 Maret 2011 dari bagian marketing diperoleh informasi bahwa terdapat 1 customer yang memesan pembelian cat tidak / terselip dan belum dibuatkan faktur pajaknya tanggal 10 Maret 2011.
Atas kejadian tsb diatas yang ditanyakan sbb :
1. Apakah PKP boleh menerbitkan Faktur Pajak dgn urutan selanjutnya tetapi dengan tanggal 10 Maret 2011 ?
2. Dalam aturan pajak hanya disebutkan harus urut no seri faktur pajak bukan tanggal faktur pajak ?
Mengingat dalam perusahaan ini terdapat 2 departemen yang beda devisi sehingga ada kemungkinan terselip namun bukankah Faktur Pajak sudah dicetak dgn tanggal sesuai saat keluarnya barang cat tsb tanggal 10 Maret 2011 ? hanya no urut saja yang beda ?
Mohon pencerahanan.
Thanks,
suriamenurut pendapat saya
lebih baik nomor urut yang berurut tp tanggal yang berurut
CMIWThx
Tetapi tidak menutup kemungkinan hal ini sering terjadi karena distributor cat cukup besar. Apakah salah menerbitkan faktur pajak dgn nomor urutan berlanjut tetapi tanggalnya tidak berurut ? Apakah ada dasar pemiikiran dari UU PPn yang saat ini berlaku ? Mohon pencerahan
Lampiran III Per-13/2010
Tata Cara Penggunaan Nomor Urut pada Faktur Pajak
Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak, Faktur Pajak yang tidak diisi dengan keterangan identitas pembeli BKP/JKP, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi.- Originaly posted by suria:
Tetapi tidak menutup kemungkinan hal ini sering terjadi karena distributor cat cukup besar. Apakah salah menerbitkan faktur pajak dgn nomor urutan berlanjut tetapi tanggalnya tidak berurut ? Apakah ada dasar pemiikiran dari UU PPn yang saat ini berlaku ? Mohon pencerahan
munurut saya berdasarkan SE-151/PJ/2010 butir 4 dijelaskan
Apabila dalam formulir A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor faktur pajak yang tidak berurutan makan pengusaha kepan pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut