Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Keluaran yang Telah Dilaporkan
Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Keluaran yang Telah Dilaporkan
Terimakasih rekan sudah dibantu revisi
menggunakan tarif 10% sesuai saat terutangnya