Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Faktur Pajak Masukan
Dear Rekan Ortax,
Saya nemuin masalah nih, mohon bantuannya.
Misal :
Di Aplikasi ETax 3.0, Saya input FP Masukan dapat dikreditkan tertanggal 11 September 2020 setelah saya Lapor PPN Masa September 2020 (Inputnya pertengahan November). Nah di SPT PPN Masa Oktober dan November, FP Masukan itu enggak muncul di Lampiran B2. Itu kenapa ya? seinget saya FP Masukan dapat dikreditkan hingga 3 bulan berikutnya.Mohon bantuannya ya rekan sekalian.
Terima kasih sebelumnya.Masa pengkreditannya dirubah..
Klo ga dirubah otomatis masuk september, ssuai masa penerbitan FP.- Originaly posted by dewa_mabok:
Klo ga dirubah otomatis masuk september, ssuai masa penerbitan FP.
betull..betull..
setuju rekan…
Viewing 1 - 4 of 4 posts