Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Masukan
Apakah bisa saat melakukan pembayaran bulan Oktober tapi di buatkan faktur pajak bulan november karena suraat jalan yang diberikan oleh supplier diterbitkan di bulan november dan itu 1 faktur pajak buat 2 proyek, dan itu konsekuensinya bagaimana ya apakah akan kena teguran?
Kalau ketahuan arus uangnya oleh DJP maka kemungkinan akan dikenakan denda keterlambatan penerbitan faktur pajak, karena faktur pajak terbit mana yang lebih dulu pembayaran dilakukan atau barang/jasa diserahkan.
Untuk 1 faktur 2 proyek bisa saja sih asalkan 2 proyek itu 1 tagihan/invoice.
Viewing 1 - 2 of 2 posts