Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Masukan
<div>Teman teman pajak, saya ingin bertanya, jika saya menerima faktur pajak dari lawan transaksi saya (penjual) namun karena satu dan lain hal saya belum bisa membayar tagihan tersebut, apakah ada batas waktu utk saya melaporkan pajak masukan saya?</div>
catatan: faktur pajak masukan tsb tidak dapat dikreditkan
faktur pajak tersebut harus dilaporkan paling lambat 3 masa pajak setelah masa pajak diterbitkannya contoh faktur pajak tertanggal 1/1/2024 jadi paling lambat dilaporkan di SPT PPN April 2024. kalau lewat tidak bisa dilaporkan / harus buat pembetulan salah satu masa pajak Januari – April 2024 untuk bisa melaporkan faktur pajak masukan tersebut.
Saran saya kalau memang tidak akan dikreditkan ya laporkan saja walaupun belum dibayar toh tidak ada aturannya faktur pajak masukan itu harus dibayar dulu baru dilaporkan / dikreditkan.