Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Pengganti

  • Faktur Pajak Pengganti

     POERBA updated 16 years, 3 months ago 4 Members · 8 Posts
  • POERBA

    Member
    17 October 2008 at 4:48 pm

    Mohon Bantuannya…
    Jika kita ada kesalahan pada faktur pajak, katakanlah salah ketik NPWP nya.. Dan faktur pajak tersebut sudah dilaporkan. Lebih baik mana, memperbaiki faktur pajaknya atau membatalkan faktur pajak yg salah tersebut lalu kemudian buat faktur pajak pengganti..
    Thx b4..

  • POERBA

    Member
    17 October 2008 at 4:48 pm
  • Otong

    Member
    17 October 2008 at 5:02 pm

    Maaf, coba baca per-59/PJ/2006 prosedur yang dimungkinkan hanya faktur pajak pengganti faktur pajak batal adalah bagi transaksi yang batal dilakukan.

  • POERBA

    Member
    17 October 2008 at 5:14 pm

    Coba perhatikan Pasal 11 nya rekan otong..
    Pasal 11

    (1) Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian,
    atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang
    lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak
    Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang
    tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini

    Ini saya ada terima faktur pajak pengganti dimana faktur pajak yang lama itu ada kesalahan dalam pengetikan kode KPP. Supplier tersebut mengajukan pertanyaan ke KPP nya dan pihak KPP menjawab dengan menganjurkan membuat faktur pajak pengganti.. Nah masalahnya, pihak pembeli kan harus pembetulan SPT. Bukannya nanti akan jadi kurang bayar..
    Thx…

  • gialloblu97

    Member
    18 October 2008 at 7:37 am

    ah buat aja faktur pajak pengganti

  • suyanto99

    Member
    18 October 2008 at 8:26 am
    Originaly posted by POERBA:

    Nah masalahnya, pihak pembeli kan harus pembetulan SPT. Bukannya nanti akan jadi kurang bayar..

    Kalau yang diganti hanya kode KPP, seharusnya tidak menyebabkan jumlah pajak yang terutang menjadi lebih besar.
    Untuk pembetulan SPT Masa PPN coba rekan poerba merujuk pada per 142 tahun 2007.
    Mohon Koreksinya….
    Salam ORTax…

  • Otong

    Member
    21 October 2008 at 9:45 am
    Originaly posted by POERBA:

    Coba perhatikan Pasal 11 nya rekan otong..

    Originaly posted by gialloblu97:

    Ini saya ada terima faktur pajak pengganti dimana faktur pajak yang lama itu ada kesalahan dalam pengetikan kode KPP. Supplier tersebut mengajukan pertanyaan ke KPP nya dan pihak KPP menjawab dengan menganjurkan membuat faktur pajak pengganti.. Nah masalahnya, pihak pembeli kan harus pembetulan SPT. Bukannya nanti akan jadi kurang bayar..
    Thx…

    Wah maksud saya juga seperti itu itu faktur pajak pengganti bukan faktur pajak batal rekan poerba, konsekuensi keduanya sama harus pembetulan spt masa PPN dan soal efeknya kan ga ada faktur pajaknya kan cuma diganti nilai DPP dan PPNnya kan ga berubah.

  • POERBA

    Member
    21 October 2008 at 10:33 am

    Yup thx buat pendapat2xnya.. Saya sudah ngerti sekarang. Kemarin itu saya salah mengartikan mengenai faktur pajak penggantinya…
    Regards…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now