Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Pengganti
Faktur Pajak Pengganti
Dear rekan ORTax
Kami menerbitkan faktur pajak (PK) dimana krn kesalahan ternyata no. seri faktur pajak nya dobel. (transaksi A dan transaksi B memakai no. faktur pajak yg sama). Sementara oleh lawan transaksi sudah dilaporkan (masa Feb'14).Bagaimana membetulkannya?
Dear rekan ORTax
Kami menerbitkan faktur pajak (PK) dimana krn kesalahan ternyata no. seri faktur pajak nya dobel. (transaksi A dan transaksi B memakai no. faktur pajak yg sama). Sementara oleh lawan transaksi sudah dilaporkan (masa Feb'14).Bagaimana membetulkannya?
buat fp pengganti, jangan lupa dilihat no. invoice PT. A atau PT. B yang lebih awal, biar tahu untuk siapa no FP tsb. dibuat. kodenya FP pengganti 011.000.14.xxxxxxx
buat fp pengganti, jangan lupa dilihat no. invoice PT. A atau PT. B yang lebih awal, biar tahu untuk siapa no FP tsb. dibuat. kodenya FP pengganti 011.000.14.xxxxxxx
Betul, Pak
Tp menurut per 24 >> Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan no. seri faktur pajak yang sama dengan no. faktur pajak yg di ganti..
Itu bagaimana, pak?
berarti tetap aja no nya dobel kan..Betul, Pak
Tp menurut per 24 >> Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan no. seri faktur pajak yang sama dengan no. faktur pajak yg di ganti..
Itu bagaimana, pak?
berarti tetap aja no nya dobel kan..Sori…ini Ibu ya 🙂
Maksudnya yg bisa di utak atik cuma 3 digit pertama (kode transaksi/status)
Ini yg bikin saya bingung, buSori…ini Ibu ya 🙂
Maksudnya yg bisa di utak atik cuma 3 digit pertama (kode transaksi/status)
Ini yg bikin saya bingung, bumisalnya pt. A no invoie 123 = no fpnya 010.000-14.66679305
pt. B no. invoice 124 = no fpnya 010.000-140-66679305,berarti yang berhak atas no fp tsb. pt. A dan yang didiganti adalah untuk fp pt. B. diganti dengan nomor fp yang baru yaitu dengan kode 011.000-14.66679306
misalnya pt. A no invoie 123 = no fpnya 010.000-14.66679305
pt. B no. invoice 124 = no fpnya 010.000-140-66679305,berarti yang berhak atas no fp tsb. pt. A dan yang didiganti adalah untuk fp pt. B. diganti dengan nomor fp yang baru yaitu dengan kode 011.000-14.66679306
Bagaimana dgn pelaporannya?
apakah pada masa FP normal (Masa Feb) atau pada saat FP Pengganti diterbitkan (April)?Bagaimana dgn pelaporannya?
apakah pada masa FP normal (Masa Feb) atau pada saat FP Pengganti diterbitkan (April)?pelaporannya pada masa Feb. dibulan April tdk usah dilaporkan lagi. Untuk lebih jelasnya coba lihat PER-24/PJ/2012
pelaporannya pada masa Feb. dibulan April tdk usah dilaporkan lagi. Untuk lebih jelasnya coba lihat PER-24/PJ/2012