Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Pengganti

  • Faktur Pajak Pengganti

     begawan5060 updated 11 years, 4 months ago 6 Members · 35 Posts
  • Vedder187

    Member
    16 April 2014 at 2:26 pm
  • Vedder187

    Member
    16 April 2014 at 2:26 pm

    Dear rekan ORTax
    Kami menerbitkan faktur pajak (PK) dimana krn kesalahan ternyata no. seri faktur pajak nya dobel. (transaksi A dan transaksi B memakai no. faktur pajak yg sama). Sementara oleh lawan transaksi sudah dilaporkan (masa Feb'14).

    Bagaimana membetulkannya?

  • Vedder187

    Member
    16 April 2014 at 2:26 pm

    Dear rekan ORTax
    Kami menerbitkan faktur pajak (PK) dimana krn kesalahan ternyata no. seri faktur pajak nya dobel. (transaksi A dan transaksi B memakai no. faktur pajak yg sama). Sementara oleh lawan transaksi sudah dilaporkan (masa Feb'14).

    Bagaimana membetulkannya?

  • bettyach

    Member
    16 April 2014 at 2:34 pm

    buat fp pengganti, jangan lupa dilihat no. invoice PT. A atau PT. B yang lebih awal, biar tahu untuk siapa no FP tsb. dibuat. kodenya FP pengganti 011.000.14.xxxxxxx

  • bettyach

    Member
    16 April 2014 at 2:34 pm

    buat fp pengganti, jangan lupa dilihat no. invoice PT. A atau PT. B yang lebih awal, biar tahu untuk siapa no FP tsb. dibuat. kodenya FP pengganti 011.000.14.xxxxxxx

  • Vedder187

    Member
    16 April 2014 at 3:01 pm

    Betul, Pak
    Tp menurut per 24 >> Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan no. seri faktur pajak yang sama dengan no. faktur pajak yg di ganti..
    Itu bagaimana, pak?
    berarti tetap aja no nya dobel kan..

  • Vedder187

    Member
    16 April 2014 at 3:01 pm

    Betul, Pak
    Tp menurut per 24 >> Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan no. seri faktur pajak yang sama dengan no. faktur pajak yg di ganti..
    Itu bagaimana, pak?
    berarti tetap aja no nya dobel kan..

  • Vedder187

    Member
    16 April 2014 at 3:04 pm

    Sori…ini Ibu ya 🙂
    Maksudnya yg bisa di utak atik cuma 3 digit pertama (kode transaksi/status)
    Ini yg bikin saya bingung, bu

  • Vedder187

    Member
    16 April 2014 at 3:04 pm

    Sori…ini Ibu ya 🙂
    Maksudnya yg bisa di utak atik cuma 3 digit pertama (kode transaksi/status)
    Ini yg bikin saya bingung, bu

  • bettyach

    Member
    16 April 2014 at 3:45 pm

    misalnya pt. A no invoie 123 = no fpnya 010.000-14.66679305
    pt. B no. invoice 124 = no fpnya 010.000-140-66679305,

    berarti yang berhak atas no fp tsb. pt. A dan yang didiganti adalah untuk fp pt. B. diganti dengan nomor fp yang baru yaitu dengan kode 011.000-14.66679306

  • bettyach

    Member
    16 April 2014 at 3:45 pm

    misalnya pt. A no invoie 123 = no fpnya 010.000-14.66679305
    pt. B no. invoice 124 = no fpnya 010.000-140-66679305,

    berarti yang berhak atas no fp tsb. pt. A dan yang didiganti adalah untuk fp pt. B. diganti dengan nomor fp yang baru yaitu dengan kode 011.000-14.66679306

  • Vedder187

    Member
    16 April 2014 at 4:02 pm

    Bagaimana dgn pelaporannya?
    apakah pada masa FP normal (Masa Feb) atau pada saat FP Pengganti diterbitkan (April)?

  • Vedder187

    Member
    16 April 2014 at 4:02 pm

    Bagaimana dgn pelaporannya?
    apakah pada masa FP normal (Masa Feb) atau pada saat FP Pengganti diterbitkan (April)?

  • bettyach

    Member
    16 April 2014 at 4:08 pm

    pelaporannya pada masa Feb. dibulan April tdk usah dilaporkan lagi. Untuk lebih jelasnya coba lihat PER-24/PJ/2012

  • bettyach

    Member
    16 April 2014 at 4:08 pm

    pelaporannya pada masa Feb. dibulan April tdk usah dilaporkan lagi. Untuk lebih jelasnya coba lihat PER-24/PJ/2012

Viewing 1 - 15 of 35 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now