Forum Ortax › Forums › e-SPT › faktur pajak pengganti untuk faktur pajak masukan
faktur pajak pengganti untuk faktur pajak masukan
Dear All,
Mo nanya nech, gmana caranya masukin faktur pajak pengganti untuk masukan di e-SPT yach??? soalnya waktu mau saya masukin DPP dan PPn-nya warnanya kuning, jadi ndak bsa di apa-apain
Plese help me………
- Originaly posted by audrie:
Mo nanya nech, gmana caranya masukin faktur pajak pengganti untuk masukan di e-SPT yach???
Ada di input FP > Dokumen yang diganti
jadi maksudnya ndak usah bikin pembetulan?????
Viewing 1 - 4 of 4 replies