Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Faktur pajak PPN masukan paling lama dikreditkan kapan?

  • Faktur pajak PPN masukan paling lama dikreditkan kapan?

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 5 months ago 7 Members · 9 Posts
  • editking

    Member
    8 October 2012 at 11:50 am
  • editking

    Member
    8 October 2012 at 11:50 am

    Dear rekan2,
    Mohon bantuannya..misalkan faktur pajak masukan bertanggal 5 september 2012..itu harus saya kreditkan pada SPT masa PPN pada bulan september jugakah?
    Atau bisa dikreditkan pada bulan berikutnya?
    Kalu bisa dikreditkan pada bulan berikutnya kenapa pada saat saya input di E SPT PPN tanggalnya harus pada bulan yang bersangkutan juga? tidak bisa di bulan september…

    Terima kasih sebelumnya

  • nagatomo

    Member
    8 October 2012 at 11:55 am
    Originaly posted by editking:

    misalkan faktur pajak masukan bertanggal 5 september 2012..itu harus saya kreditkan pada SPT masa PPN pada bulan september jugakah?

    ga mesti,

    Originaly posted by editking:

    Atau bisa dikreditkan pada bulan berikutnya?

    bisa,

    Originaly posted by editking:

    Kalu bisa dikreditkan pada bulan berikutnya kenapa pada saat saya input di E SPT PPN tanggalnya harus pada bulan yang bersangkutan juga? tidak bisa di bulan september…

    mungkin rekan salah msk inputnya, hrsnya ke FP Masukan, bkn FP keluaran

    cmiiw

  • aish

    Member
    9 October 2012 at 8:21 am

    Originaly posted by editking:
    misalkan faktur pajak masukan bertanggal 5 september 2012..itu harus saya kreditkan pada SPT masa PPN pada bulan september jugakah?

    setau ane berdasarkan peraturan, Faktur Pajak Masukan punya batas waktu bisa dikreditkan sampe tiga bulan sejak tanggal diterbitkan

    Originaly posted by editking:
    Kalu bisa dikreditkan pada bulan berikutnya kenapa pada saat saya input di E SPT PPN tanggalnya harus pada bulan yang bersangkutan juga? tidak bisa di bulan september…

    mungkin rekan salah msk inputnya, hrsnya ke FP Masukan, bkn FP keluaran

    nah kalo yang satu ini setuju dengan rekan nagatomo, mungkin salah input pada lampiran antara faktur pajak keluaran dengan faktur pajak masukan, tp alangkah baiknya mending dengan format impor faktur pajak saja

    cmiiw

  • bayem

    Member
    9 October 2012 at 1:21 pm
    Originaly posted by editking:

    Mohon bantuannya..misalkan faktur pajak masukan bertanggal 5 september 2012..itu harus saya kreditkan pada SPT masa PPN pada bulan september jugakah?
    Atau bisa dikreditkan pada bulan berikutnya?
    Kalu bisa dikreditkan pada bulan berikutnya kenapa pada saat saya input di E SPT PPN tanggalnya harus pada bulan yang bersangkutan juga? tidak bisa di bulan september…

    FP masa september bisa dikrditkan 3 bulan setelahnya. kalo FP september bisa dikreditkan sampai masa desember.

  • aldrian

    Member
    9 October 2012 at 9:18 pm

    Mohon maaf, mencoba meluruskan bahwa sebenarnya pertanyaan ini salah kamar

    Mencoba menjawab :

    Originaly posted by editking:

    Mohon bantuannya..misalkan faktur pajak masukan bertanggal 5 september 2012..itu harus saya kreditkan pada SPT masa PPN pada bulan september jugakah?

    Pasal 9 UU PPN

    (9). Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

  • aldrian

    Member
    9 October 2012 at 9:20 pm

    Penjelasan dan contoh pada penjelasan pasal 9

    Contoh:
    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.

  • teamreshe

    Member
    30 January 2020 at 2:46 pm
    Originaly posted by aldrian:

    Penjelasan dan contoh pada penjelasan pasal 9

    Contoh:
    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.

    Mohon Bantuannya rekan-rekan, berkaitan dengan masalah diatas, bagaimana jika saya mendapat pajak masukan di tanggal 24 desember 2019, sementara saya membuat pajak keluarannya (invoice ke klien) bulan januari 2020. apakah masih dapat diperhitungkan?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    31 January 2020 at 2:48 am

    bisa

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now