Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Sederhana diberlakukan lagi?

  • Faktur Pajak Sederhana diberlakukan lagi?

     bepra1 updated 14 years, 6 months ago 17 Members · 34 Posts
  • begawan5060

    Member
    18 December 2010 at 2:33 pm
  • begawan5060

    Member
    18 December 2010 at 2:33 pm

    Dengan terbitnya PER-58/PJ/2010 yang mulai berlaku tanggal 01 Januari 2011 maka sangat melegakan pengusaha retail.
    Secara garis besar, hal yang melegakan tersebut adalah :
    Bagi PKP PE dan PKP Pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara (memiliki outlet), atas penyerahan barang kena pajak secara eceran tersebut dapat membuat FP yang lebih sederhana bentuk dan keterangannya, yaitu, paling sedikit memuat :
    a. Nama, alamat, dan NPWP yang Penjual;
    b. Jenis barang kena pajak yang diserahkan;
    c. Jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
    d. PPnBM yang dipungut; dan
    e. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan FP
    Asalkan sudah memuat paling sedikit 5 (lima) keterangan tersebut di atas, bereslah sudah. Bentuk, ukuran formulir, disesuaikan dengan kepentingan PKP PE yang bersangkutan. Bahkan kode serta nomor seri FP ditentukan sendiri oleh PKP PE yang bersangkutan, dapat berupa nomor nota, kode nota. Dengan demikian FP tersebut dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
    FP khusus PKP PE ini lebih disederhanakan ketimbang FP sesuai Per-13 dan kalo diperhatikan memang mirip sekali dengan FP sederhana.
    Akhirnya bolehkah saya menyebut jenis FP ini dengan sebutan ”FP Sederhana 1111 PE”? He..he…he

    Mohon komentarnya rekan-rekan..

  • ourpajak

    Member
    18 December 2010 at 2:41 pm

    ya rekan begawan…..memang sudah diduga sebelumnya tidak mungkin PE membuat faktur pajak "asli" …bisa2 beli barang di hypermart crf beli sekarang ambilnya besok….yah ternyata djp memang sudah berubah tidak kaku lagi…..semua dipermudah…..

  • begawan5060

    Member
    18 December 2010 at 2:47 pm
    Originaly posted by ourpajak:

    ya rekan begawan…..memang sudah diduga sebelumnya tidak mungkin PE membuat faktur pajak "asli" …bisa2 beli barang di hypermart crf beli sekarang ambilnya besok….yah ternyata djp memang sudah berubah tidak kaku lagi…..semua dipermudah…..

    Semoga ke depannya DJP selalu bijak… sekiranya ada kebijakan yang kurang pas dapat segera diperbaiki, rekan..

  • Sugito

    Member
    18 December 2010 at 4:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Semoga ke depannya DJP selalu bijak… sekiranya ada kebijakan yang kurang pas dapat segera diperbaiki, rekan..

    artinya UU PPN harus direvisi ??

    Harusnya sewaktu penyusunan UU Perpajakan , kita2 ini member ortax diikut sertakan dalam pembahasannya …. he he .. jangan hanya percaya sama anggota KADIN yang nota bene pemilik perusahaan atau pejabat yang tidak menguasai seluk beluk teknis perpajakan…

  • ecooce

    Member
    18 December 2010 at 7:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Semoga ke depannya DJP selalu bijak… sekiranya ada kebijakan yang kurang pas dapat segera diperbaiki, rekan

    Sangat setuju..

    Salam

  • ourpajak

    Member
    19 December 2010 at 7:41 am
    Originaly posted by Sugito:

    artinya UU PPN harus direvisi ??

    setuju…uu ppn baru itu bukannya tambah bagus malah tambah kacau….

    Originaly posted by Sugito:

    Harusnya sewaktu penyusunan UU Perpajakan , kita2 ini member ortax diikut sertakan dalam pembahasannya …. he he .. jangan hanya percaya sama anggota KADIN yang nota bene pemilik perusahaan atau pejabat yang tidak menguasai seluk beluk teknis perpajakan…

    mimpi dulu ahh….makanya teman cepet2 antri daftar anggota kadin…..tapi seblumnya masuk anggota parpol dulu yah……

  • foska

    Member
    19 December 2010 at 11:49 am

    Yang penting nomor fp tidak lengkap (fp sederhana 1111 PE sebutan p.begawan=setuju!!!!) boleh tidak berurutan dengan tp lengkap…. Tapi kalau sering revisi apa tidak membuat WP bingung tuh???? Terus bagaimana dengan PKP yang sudah melaksanakan sebelum ada revisi???

  • begawan5060

    Member
    19 December 2010 at 1:25 pm
    Originaly posted by FOSKA:

    Terus bagaimana dengan PKP yang sudah melaksanakan sebelum ada revisi???

    Sudah melaksanakan? yang mana nih maksudnya rekan foska?

  • hanif

    Member
    19 December 2010 at 2:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sudah melaksanakan? yang mana nih maksudnya rekan foska?

    efektifnya kan 1 jan 2011.
    tapi udah dilksanakan sejak sebelum 1 jan 2011
    gitu lo maksudnya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    19 December 2010 at 4:18 pm
    Originaly posted by hanif:

    efektifnya kan 1 jan 2011.
    tapi udah dilksanakan sejak sebelum 1 jan 2011
    gitu lo maksudnya

    Oooh gitu….

    Rekan Foska berikut ini saya sandingkan Per-13 dengan Per-58..
    FP tidak lengkap bagi PKP PE berdasarkan Per-13 (berlaku 01-04-2010 sd. 31-12-2010) :
    Paling sedikit memuat :
    1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; —> Boleh tidak diisi
    3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    5. pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; —> sd. 31-12-2010 dapat menggunakan nomor sendiri

    FP tidak lengkap bagi PKP PE berdasarkan Per-58 (berlaku mulai 01-1-2011) :
    Paling sedikit memuat :
    1. Nama, alamat, dan NPWP yang Penjual;
    2. Jenis barang kena pajak yang diserahkan;
    3. Jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
    4. PPnBM yang dipungut; dan
    5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan FP; —> dapat menggunakan nomor sendiri

    Jadi jelas sangat berbeda "aturan mainnya".. dengan demikian apabila ada yang sudah "melaksanakan" kesimpulannya? Saya yakin rekan Foska udah tahu..

  • begawan5060

    Member
    19 December 2010 at 4:21 pm

    Yang masih mengganjal buat saya, kenapa masih wajib mencantumkan keterangan "PPnBM yang dipungut"… Padahal pada tingkat pedagang eceran udah tidak ada lagi pemungutan PPnBM..

  • WawanTax04

    Member
    20 December 2010 at 8:46 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Semoga ke depannya DJP selalu bijak… sekiranya ada kebijakan yang kurang pas dapat segera diperbaiki, rekan..

    Rekan begawan, apa PER ini tidak diskriminatif? Bagaimana dengan PKP bukan PE tetapi melakukan kegiatan yang sama banyak dengan PE?
    Coba kita tengok rekan2 di Pelindo. Dulu, saat masih menggunakan 1107, karcis Pas Pelabuhan (yang sehari bisa keluar 4.000 karcis) dimasukkan ke kolom Faktur Pajak Sederhana (solusi dari AR). Nah sekarang, di 1111 kolom tersebut lenyap.

    Kira-kira kapan ya kebijakan untuk kasus2 yang seperti ini muncul? Apa nunggu kaca sampai bisa berkarat?…hehehehe

  • Rewa

    Member
    20 December 2010 at 9:08 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Mohon komentarnya rekan-rekan..

    artinya contoh dalam PER 44 tidak menyesatkan donk yah…;p

  • hendrioye

    Member
    20 December 2010 at 10:52 am

    kenapa peraturannya berubah menjelang tutup buku akhir tahun yah?

Viewing 1 - 15 of 34 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now