Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Sederhana diberlakukan lagi?

  • Faktur Pajak Sederhana diberlakukan lagi?

     bepra1 updated 14 years, 6 months ago 17 Members · 34 Posts
  • bepra1

    Member
    20 December 2010 at 9:16 pm

    apabila pembeli belum ber NPWP apakah retur dan pengurangan PPN keluaran bagi Penjual tidak dapat dilakukan rekan begawan5060?

  • begawan5060

    Member
    20 December 2010 at 10:01 pm
    Originaly posted by bepra1:

    apabila pembeli belum ber NPWP apakah retur dan pengurangan PPN keluaran bagi Penjual tidak dapat dilakukan rekan begawan5060?

    Benar…, karena tidak dapat mencantumkan NPWP dalam nota retur, maka nota retur tsb tidak memenuhi ketentuan (lihat PMK-65/PMK.03/2010)..

  • sp1d3rm4n

    Member
    21 December 2010 at 10:29 am

    Akhirnya peraturan yang ditunggu-tunggu keluar juga.

    Udah sempat kuatir krn tempat saya belum berhasil mengubah struk kassa sesuai PER-13 :p

  • bepra1

    Member
    22 December 2010 at 4:10 pm

    Rekan2 sekalian,
    Bagi yang masih bertanya mengenai retur PPN bagi non NPWP. Berikut adalah jawaban yang saya dapatkan dari seorang konsultan pajak. Semoga hal ini dapat membantu.

    Setelah dipahami lebih cermat, dalam point 3C SE-131/2010 dipertegas bahwa PPN dalam Nota Retur Barang atau Nota Pembatalan Jasa, yang

    Faktur Pajak/FP-nya tidak mencantumkan identitas/ID Pembeli atau Penerima Jasa (Nama/Alamat/NPWP), TIDAK DAPAT MENGURANGI PPN Keluaran bagi Penjual

    (walaupun secara de-facto barang benar-benar di retur/di terima kembali dan menambah jumlah di kartu stock Penjual).

    Sebelumnya, di Ps.2 serta Ps.4 ayat(2) & (8) PMK-65/2010, interpretasi masih dimungkinkan untuk kondisi berikut:

    1. Faktur Pajak Keluaran TIDAK CANTUMKAN ID Pembeli (aturannya: TIDAK CACAT bagi Penerbit, PPN-nya TIDAK DAPAT DIKREDITKAN bagi Penerima);
    2. Waktu Retur à Nota Retur cantumkan lengkap sesuai Ps.4(2) termasuk no seri FP Keluaran-nya dulu.

    Namun, akan menimbulkan pertanyaan (TIDAK LOGIS secara umum, apalagi bagi Dirjen Pajak/DJP): apa alasannya tidak dicantumkan ID Pembeli dalam FP ?

    PPN lebih menguntungkan bila dikreditkan (dibandingkan bila dibebankan sebagai biaya à Ps.2 ayat(1) huruf b PMK-65/2010).

    Berkenaan dengan subjek pembahasan di atas, ada cara untuk dapat mengakomodasi agar PPN atas barang yang di-retur dapat mengurangi PPN-K Penjual, adalah (agak ribet di administrasi-nya): nilai barang yang di retur, dikurangkan dalam FP berikutnya (customer yang sama), pada kolom “Dikurangi Potongan Harga”.

Viewing 31 - 34 of 34 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now