Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain faktur pajak sudah aprrove tetapi belum lapor

  • faktur pajak sudah aprrove tetapi belum lapor

     areeferas updated 4 years, 12 months ago 3 Members · 4 Posts
  • byy

    Member
    4 August 2020 at 6:04 am
  • byy

    Member
    4 August 2020 at 6:04 am

    Halo rekan ortax semua..
    saya mau bertanya karena saya belum banyak pengalaman dan masih mau belajar mohon dibantu..
    jadi saya mendapat surat kalau ternyata saya mempunyai 1 faktur pajak yang sudah approve tapi belum dilaporkan di spt.setelah saya cek ternyata saya salah dalam mengisi bulan seharusnya tgl 4 bulan 6 saya mengisi tgl 4 bulan 5 . untuk itu saya ingin bertanya apakah disini ada rekan yang pernah mengalami seperti itu dan bagaimana cara mengatasi nya apakah saya harus membuat faktur pajak pengganti?

    sekian terimakasih

  • areeferas

    Member
    4 August 2020 at 8:29 am

    hallo rekan byy,
    ijin bantu jawab :

    jika saya baca kasusnya, rekan salah buat faktur pajak keluaran yg hrsnya bulan juni tp malah bulan mei.

    pertanyaan dari saya :
    1. apakah faktur pajak yg salah itu rekan berikan ke lawan transaksi atau tidak?

    jika tidak :
    – rekan harus melakukan "batal faktur" bulan mei (yg salah tadi) dan melakukan pembetulan SPT PPN masa Mei.

    cmiiw

  • Anonymous

    Deleted User
    6 August 2020 at 2:24 am
    Originaly posted by byy:

    Halo rekan ortax semua..
    saya mau bertanya karena saya belum banyak pengalaman dan masih mau belajar mohon dibantu..
    jadi saya mendapat surat kalau ternyata saya mempunyai 1 faktur pajak yang sudah approve tapi belum dilaporkan di spt.setelah saya cek ternyata saya salah dalam mengisi bulan seharusnya tgl 4 bulan 6 saya mengisi tgl 4 bulan 5 . untuk itu saya ingin bertanya apakah disini ada rekan yang pernah mengalami seperti itu dan bagaimana cara mengatasi nya apakah saya harus membuat faktur pajak pengganti?

    sekian terimakasih

    benar info dari rekan areeferas dicek dulu apa sudah dikreditkan oleh lawan transaksi apa belum,
    jika belum maka lebih baik batalkan dan terbitkan kembali di masa juni. dan yg masa mei tidak perlu dilakukan pembetulan karena kan belum dilaporkan sebelumnya.

    Tetapi jika lawan transaksi sudah mengkreditkan dan tidak mau faktur pajak diganti ke masa juni maka harus dilakukan pembetulan spt ppn di masa mei dengan penambahan transaksi yg belum dilaporkan tersebut. dan kemungkinan akan kurang bayar jika sebelumnya kurang bayar.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now