Forum Ortax › Forums › Lain-lain › faktur pajak sudah aprrove tetapi belum lapor
faktur pajak sudah aprrove tetapi belum lapor
Halo rekan ortax semua..
saya mau bertanya karena saya belum banyak pengalaman dan masih mau belajar mohon dibantu..
jadi saya mendapat surat kalau ternyata saya mempunyai 1 faktur pajak yang sudah approve tapi belum dilaporkan di spt.setelah saya cek ternyata saya salah dalam mengisi bulan seharusnya tgl 4 bulan 6 saya mengisi tgl 4 bulan 5 . untuk itu saya ingin bertanya apakah disini ada rekan yang pernah mengalami seperti itu dan bagaimana cara mengatasi nya apakah saya harus membuat faktur pajak pengganti?sekian terimakasih
hallo rekan byy,
ijin bantu jawab :jika saya baca kasusnya, rekan salah buat faktur pajak keluaran yg hrsnya bulan juni tp malah bulan mei.
pertanyaan dari saya :
1. apakah faktur pajak yg salah itu rekan berikan ke lawan transaksi atau tidak?jika tidak :
– rekan harus melakukan "batal faktur" bulan mei (yg salah tadi) dan melakukan pembetulan SPT PPN masa Mei.cmiiw
Anonymous
Deleted User6 August 2020 at 2:24 amOriginaly posted by byy:Halo rekan ortax semua..
saya mau bertanya karena saya belum banyak pengalaman dan masih mau belajar mohon dibantu..
jadi saya mendapat surat kalau ternyata saya mempunyai 1 faktur pajak yang sudah approve tapi belum dilaporkan di spt.setelah saya cek ternyata saya salah dalam mengisi bulan seharusnya tgl 4 bulan 6 saya mengisi tgl 4 bulan 5 . untuk itu saya ingin bertanya apakah disini ada rekan yang pernah mengalami seperti itu dan bagaimana cara mengatasi nya apakah saya harus membuat faktur pajak pengganti?sekian terimakasih
benar info dari rekan areeferas dicek dulu apa sudah dikreditkan oleh lawan transaksi apa belum,
jika belum maka lebih baik batalkan dan terbitkan kembali di masa juni. dan yg masa mei tidak perlu dilakukan pembetulan karena kan belum dilaporkan sebelumnya.Tetapi jika lawan transaksi sudah mengkreditkan dan tidak mau faktur pajak diganti ke masa juni maka harus dilakukan pembetulan spt ppn di masa mei dengan penambahan transaksi yg belum dilaporkan tersebut. dan kemungkinan akan kurang bayar jika sebelumnya kurang bayar.