Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM faktur pajak tanpa npwp

  • faktur pajak tanpa npwp

     ecooce updated 15 years, 1 month ago 6 Members · 8 Posts
  • kacang

    Member
    17 May 2010 at 10:14 am
  • kacang

    Member
    17 May 2010 at 10:14 am

    dear rekan ortax,

    untuk WP yg bukan penjual pengecer apakah diperbolehkan membuat faktur pajak tanpa ada NPWP pembeli ?

    Thx

  • aepklaten

    Member
    17 May 2010 at 10:17 am
    Originaly posted by kacang:

    untuk WP yg bukan penjual pengecer apakah diperbolehkan membuat faktur pajak tanpa ada NPWP pembeli ?

    Thx

    boleh

  • okbanget

    Member
    17 May 2010 at 10:18 am

    boleh, bisa liat di SE-59/PJ/2010, tgl 3 Mei 2010

  • aapardi

    Member
    17 May 2010 at 10:18 am

    Boleh, nanti pada saat pelaporan masa masuk dalam kriteria faktur pajak sederhana. mohon koreksi.

  • kacang

    Member
    17 May 2010 at 10:38 am

    klo masuk ke kriteria faktur pajak sederhana berarti nanti rincian di daftar faktur pajak nomernya g berurutan ya ?

  • Rewa

    Member
    17 May 2010 at 10:57 am
    Originaly posted by kacang:

    klo masuk ke kriteria faktur pajak sederhana berarti nanti rincian di daftar faktur pajak nomernya g berurutan ya ?

    he eh

  • ecooce

    Member
    17 May 2010 at 11:01 am

    Untuk mengakomodir apabila terjadi Nomor Faktur Pajak yang diinput dalam
    aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II "Penyerahan dalam Negeri Dengan Faktur Pajak" tidak berurutan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu mengubah setting aplikasi eSPT PPN 1107 pada Informasi Profile bagian Penomoran Faktur diubah menjadi Input Manual

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now