Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Tanpa NPWP
Faktur Pajak Tanpa NPWP
Perusahaan kita kan retail, banyak penjualan ke konsumen akhir
Kalau kita cetak faktur pajak kepada pembeli yang tidak jelas (tidak tahu NPWP atau tidak punya NPWP), boleh ga?
Ada peraturan ga yang menyebutkan, penjualan kepada pembeli yang tidak jelas identitasnya harus menggunakan FP sederhana (bon, cash register, dll)?Perusahaan kita kan retail, banyak penjualan ke konsumen akhir
Kalau kita cetak faktur pajak kepada pembeli yang tidak jelas (tidak tahu NPWP atau tidak punya NPWP), boleh ga?
Ada peraturan ga yang menyebutkan, penjualan kepada pembeli yang tidak jelas identitasnya harus menggunakan FP sederhana (bon, cash register, dll)?- Originaly posted by zwarte:
Kalau kita cetak faktur pajak kepada pembeli yang tidak jelas (tidak tahu NPWP atau tidak punya NPWP), boleh ga?
boleh
Originaly posted by zwarte:Ada peraturan ga yang menyebutkan, penjualan kepada pembeli yang tidak jelas identitasnya harus menggunakan FP sederhana (bon, cash register, dll)?
PER 58/2010
- Originaly posted by zwarte:
Kalau kita cetak faktur pajak kepada pembeli yang tidak jelas (tidak tahu NPWP atau tidak punya NPWP), boleh ga?
boleh
Originaly posted by zwarte:Ada peraturan ga yang menyebutkan, penjualan kepada pembeli yang tidak jelas identitasnya harus menggunakan FP sederhana (bon, cash register, dll)?
PER 58/2010
- Originaly posted by zwarte:
boleh ga?
Boleh,
Originaly posted by zwarte:Ada peraturan ga yang menyebutkan, penjualan kepada pembeli yang tidak jelas identitasnya harus menggunakan FP sederhana (bon, cash register, dll)?
Sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010, bahwa bentuk dan ukuran formulir faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP. Jadi dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak tidak mengatur lagi format atau bentuk faktur pajak. Karena itu bon, cash register atau faktur atau istilah lain itu bisa juga termasuk faktur pajak. Di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-56/PJ/2010 menegaskan bahwa semua itu dipersamakan dengan faktur pajak jika memenuhi syarat Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak adalah :
[1.] nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak;
[2.] nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak;
[3.] jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
[4.] PPN yang dipungut;
[5.] Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut;
[6.] kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
[7.] nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN bagian akhirnya berbunyi:
Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
Artinya boleh saja kita membuat faktur pajak tidak mencantumkan identitas pembeli. Hanya saja faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. Dan pihak kantor pajak juga tidak akan memberikan sanksi dengan menerbitkan surat tagihan pajak sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP ( UU Nomor 28 tahun 2007 )
Mengenai aturan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain: identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
Salam manis,
- Originaly posted by zwarte:
boleh ga?
Boleh,
Originaly posted by zwarte:Ada peraturan ga yang menyebutkan, penjualan kepada pembeli yang tidak jelas identitasnya harus menggunakan FP sederhana (bon, cash register, dll)?
Sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010, bahwa bentuk dan ukuran formulir faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP. Jadi dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak tidak mengatur lagi format atau bentuk faktur pajak. Karena itu bon, cash register atau faktur atau istilah lain itu bisa juga termasuk faktur pajak. Di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-56/PJ/2010 menegaskan bahwa semua itu dipersamakan dengan faktur pajak jika memenuhi syarat Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak adalah :
[1.] nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak;
[2.] nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak;
[3.] jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
[4.] PPN yang dipungut;
[5.] Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut;
[6.] kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
[7.] nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN bagian akhirnya berbunyi:
Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
Artinya boleh saja kita membuat faktur pajak tidak mencantumkan identitas pembeli. Hanya saja faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. Dan pihak kantor pajak juga tidak akan memberikan sanksi dengan menerbitkan surat tagihan pajak sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP ( UU Nomor 28 tahun 2007 )
Mengenai aturan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain: identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
Salam manis,
Thanks rekan-rekan
Kita lebih memilih untuk cetak faktur pajak saja karena tagihan kita ada invoicenya
Dan oleh pembeli tidak mungkin lagi dikreditkan, karena konsumen akhir (tidak dijual lagi)Thanks rekan-rekan
Kita lebih memilih untuk cetak faktur pajak saja karena tagihan kita ada invoicenya
Dan oleh pembeli tidak mungkin lagi dikreditkan, karena konsumen akhir (tidak dijual lagi)- Originaly posted by zwarte:
Kita lebih memilih untuk cetak faktur pajak saja karena tagihan kita ada invoicenya
Dan oleh pembeli tidak mungkin lagi dikreditkan, karena konsumen akhir (tidak dijual lagi)Sepakat
Salam manis,
- Originaly posted by zwarte:
Kita lebih memilih untuk cetak faktur pajak saja karena tagihan kita ada invoicenya
Dan oleh pembeli tidak mungkin lagi dikreditkan, karena konsumen akhir (tidak dijual lagi)Sepakat
Salam manis,
- Originaly posted by zwarte:
Kita lebih memilih untuk cetak faktur pajak saja karena tagihan kita ada invoicenya
Untuk lebih memahami FP "sederhana", pelajari dulu Per-58 yang disarankan rekan Yovi…
Invoice tsb bisa berlaku sebagai FP, sepanjang memuat :
1. Identitas Penjual (Nama, alamat & NPWP)
2. Kata-kata "harga termasuk PPN"
3. Tanggal dan no invoice - Originaly posted by zwarte:
Kita lebih memilih untuk cetak faktur pajak saja karena tagihan kita ada invoicenya
Untuk lebih memahami FP "sederhana", pelajari dulu Per-58 yang disarankan rekan Yovi…
Invoice tsb bisa berlaku sebagai FP, sepanjang memuat :
1. Identitas Penjual (Nama, alamat & NPWP)
2. Kata-kata "harga termasuk PPN"
3. Tanggal dan no invoice Perusahaan saya retail juga, kalau menjual ke konsumen akhir, tetap dibuatkan Faktur Pajak, dengan kode 010.900.13.xxxxxxxx (tetap)
Namanya ditulis,
Npwpnya 00000000000000
Alamat tidak ditulis di esptkoreksi rekan semua ya takut salah
Perusahaan saya retail juga, kalau menjual ke konsumen akhir, tetap dibuatkan Faktur Pajak, dengan kode 010.900.13.xxxxxxxx (tetap)
Namanya ditulis,
Npwpnya 00000000000000
Alamat tidak ditulis di esptkoreksi rekan semua ya takut salah