Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Tanpa NPWP

  • Faktur Pajak Tanpa NPWP

     kutu1nternet updated 11 years, 5 months ago 9 Members · 51 Posts
  • zwarte

    Member
    11 June 2013 at 4:28 pm
  • zwarte

    Member
    11 June 2013 at 4:28 pm

    Perusahaan kita kan retail, banyak penjualan ke konsumen akhir
    Kalau kita cetak faktur pajak kepada pembeli yang tidak jelas (tidak tahu NPWP atau tidak punya NPWP), boleh ga?
    Ada peraturan ga yang menyebutkan, penjualan kepada pembeli yang tidak jelas identitasnya harus menggunakan FP sederhana (bon, cash register, dll)?

  • zwarte

    Member
    11 June 2013 at 4:28 pm

    Perusahaan kita kan retail, banyak penjualan ke konsumen akhir
    Kalau kita cetak faktur pajak kepada pembeli yang tidak jelas (tidak tahu NPWP atau tidak punya NPWP), boleh ga?
    Ada peraturan ga yang menyebutkan, penjualan kepada pembeli yang tidak jelas identitasnya harus menggunakan FP sederhana (bon, cash register, dll)?

  • Yovi

    Member
    11 June 2013 at 4:35 pm
    Originaly posted by zwarte:

    Kalau kita cetak faktur pajak kepada pembeli yang tidak jelas (tidak tahu NPWP atau tidak punya NPWP), boleh ga?

    boleh

    Originaly posted by zwarte:

    Ada peraturan ga yang menyebutkan, penjualan kepada pembeli yang tidak jelas identitasnya harus menggunakan FP sederhana (bon, cash register, dll)?

    PER 58/2010

  • Yovi

    Member
    11 June 2013 at 4:35 pm
    Originaly posted by zwarte:

    Kalau kita cetak faktur pajak kepada pembeli yang tidak jelas (tidak tahu NPWP atau tidak punya NPWP), boleh ga?

    boleh

    Originaly posted by zwarte:

    Ada peraturan ga yang menyebutkan, penjualan kepada pembeli yang tidak jelas identitasnya harus menggunakan FP sederhana (bon, cash register, dll)?

    PER 58/2010

  • Zullyanto

    Member
    11 June 2013 at 4:38 pm
    Originaly posted by zwarte:

    boleh ga?

    Boleh,

    Originaly posted by zwarte:

    Ada peraturan ga yang menyebutkan, penjualan kepada pembeli yang tidak jelas identitasnya harus menggunakan FP sederhana (bon, cash register, dll)?

    Sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010, bahwa bentuk dan ukuran formulir faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP. Jadi dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak tidak mengatur lagi format atau bentuk faktur pajak. Karena itu bon, cash register atau faktur atau istilah lain itu bisa juga termasuk faktur pajak. Di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-56/PJ/2010 menegaskan bahwa semua itu dipersamakan dengan faktur pajak jika memenuhi syarat Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

    Dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak adalah :
    [1.] nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak;
    [2.] nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak;
    [3.] jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
    [4.] PPN yang dipungut;
    [5.] Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut;
    [6.] kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
    [7.] nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

    Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN bagian akhirnya berbunyi:

    Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

    Artinya boleh saja kita membuat faktur pajak tidak mencantumkan identitas pembeli. Hanya saja faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. Dan pihak kantor pajak juga tidak akan memberikan sanksi dengan menerbitkan surat tagihan pajak sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP ( UU Nomor 28 tahun 2007 )

    Mengenai aturan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain: identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    11 June 2013 at 4:38 pm
    Originaly posted by zwarte:

    boleh ga?

    Boleh,

    Originaly posted by zwarte:

    Ada peraturan ga yang menyebutkan, penjualan kepada pembeli yang tidak jelas identitasnya harus menggunakan FP sederhana (bon, cash register, dll)?

    Sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010, bahwa bentuk dan ukuran formulir faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP. Jadi dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak tidak mengatur lagi format atau bentuk faktur pajak. Karena itu bon, cash register atau faktur atau istilah lain itu bisa juga termasuk faktur pajak. Di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-56/PJ/2010 menegaskan bahwa semua itu dipersamakan dengan faktur pajak jika memenuhi syarat Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

    Dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak adalah :
    [1.] nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak;
    [2.] nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak;
    [3.] jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
    [4.] PPN yang dipungut;
    [5.] Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut;
    [6.] kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
    [7.] nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

    Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN bagian akhirnya berbunyi:

    Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

    Artinya boleh saja kita membuat faktur pajak tidak mencantumkan identitas pembeli. Hanya saja faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. Dan pihak kantor pajak juga tidak akan memberikan sanksi dengan menerbitkan surat tagihan pajak sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP ( UU Nomor 28 tahun 2007 )

    Mengenai aturan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain: identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

    Salam manis,

  • zwarte

    Member
    11 June 2013 at 4:47 pm

    Thanks rekan-rekan
    Kita lebih memilih untuk cetak faktur pajak saja karena tagihan kita ada invoicenya
    Dan oleh pembeli tidak mungkin lagi dikreditkan, karena konsumen akhir (tidak dijual lagi)

  • zwarte

    Member
    11 June 2013 at 4:47 pm

    Thanks rekan-rekan
    Kita lebih memilih untuk cetak faktur pajak saja karena tagihan kita ada invoicenya
    Dan oleh pembeli tidak mungkin lagi dikreditkan, karena konsumen akhir (tidak dijual lagi)

  • Zullyanto

    Member
    11 June 2013 at 4:57 pm
    Originaly posted by zwarte:

    Kita lebih memilih untuk cetak faktur pajak saja karena tagihan kita ada invoicenya
    Dan oleh pembeli tidak mungkin lagi dikreditkan, karena konsumen akhir (tidak dijual lagi)

    Sepakat

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    11 June 2013 at 4:57 pm
    Originaly posted by zwarte:

    Kita lebih memilih untuk cetak faktur pajak saja karena tagihan kita ada invoicenya
    Dan oleh pembeli tidak mungkin lagi dikreditkan, karena konsumen akhir (tidak dijual lagi)

    Sepakat

    Salam manis,

  • begawan5060

    Member
    11 June 2013 at 11:31 pm
    Originaly posted by zwarte:

    Kita lebih memilih untuk cetak faktur pajak saja karena tagihan kita ada invoicenya

    Untuk lebih memahami FP "sederhana", pelajari dulu Per-58 yang disarankan rekan Yovi…
    Invoice tsb bisa berlaku sebagai FP, sepanjang memuat :
    1. Identitas Penjual (Nama, alamat & NPWP)
    2. Kata-kata "harga termasuk PPN"
    3. Tanggal dan no invoice

  • begawan5060

    Member
    11 June 2013 at 11:31 pm
    Originaly posted by zwarte:

    Kita lebih memilih untuk cetak faktur pajak saja karena tagihan kita ada invoicenya

    Untuk lebih memahami FP "sederhana", pelajari dulu Per-58 yang disarankan rekan Yovi…
    Invoice tsb bisa berlaku sebagai FP, sepanjang memuat :
    1. Identitas Penjual (Nama, alamat & NPWP)
    2. Kata-kata "harga termasuk PPN"
    3. Tanggal dan no invoice

  • didiasgar

    Member
    12 June 2013 at 10:30 am

    Perusahaan saya retail juga, kalau menjual ke konsumen akhir, tetap dibuatkan Faktur Pajak, dengan kode 010.900.13.xxxxxxxx (tetap)

    Namanya ditulis,
    Npwpnya 00000000000000
    Alamat tidak ditulis di espt

    koreksi rekan semua ya takut salah

  • didiasgar

    Member
    12 June 2013 at 10:30 am

    Perusahaan saya retail juga, kalau menjual ke konsumen akhir, tetap dibuatkan Faktur Pajak, dengan kode 010.900.13.xxxxxxxx (tetap)

    Namanya ditulis,
    Npwpnya 00000000000000
    Alamat tidak ditulis di espt

    koreksi rekan semua ya takut salah

Viewing 1 - 15 of 51 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now