Forum Ortax › Forums › e-SPT › Faktur Pajak Tidak berurutan di ESPT PPN 1111
Faktur Pajak Tidak berurutan di ESPT PPN 1111
Dear all,
Saya menerbitkan faktur pajak dengan tanggal tidak berurutan, misal :
fp. no. 1 tgl. 5 Jan 2011
fp. no. 2 tgl. 4 Jan 2011
fp. no. 3 tgl. 1 Jan 2011dan setelah saya input di espt ppn 1111 saat saya print -lampiran A2 hasilnya sbb :
No. Urut # no.seri fp # Tanggal
3. # 00000003# 1 Jan 2011
2. # 00000002 # 4 Jan 2011
1. # 00000001 # 5 Jan 2011Jadi otomatis sortir data by date
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah program espt yang baru ini otomatis seperti itu, padahal saat input data saya input berurutan berdasarkan no. seri faktur pajak, artinya saya input pertama untuk no. seri fp 1
2. Apa benar ada aturan pajak yang mengharuskan tanggal faktur pajak harus berurutan sesuai dengan nomor faktur pajak?
Terimakasih
Salam- Originaly posted by okbanget:
2. Apa benar ada aturan pajak yang mengharuskan tanggal faktur pajak harus berurutan sesuai dengan nomor faktur pajak?
ada rekan,,,
baca per 13..
salam
Lampiran III Per-13/2010
Tata Cara Penggunaan Nomor Urut pada Faktur Pajak
Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak, Faktur Pajak yang tidak diisi dengan keterangan identitas pembeli BKP/JKP, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi.salam
terimakasih rekan Johanwahyudi atas infonya.
Berarti untuk program ESPT PPN 1111 sudah di setting berdasarkan
Lampiran III Per-13/2010
bahwa tgl. faktur pajak harus berurutan yabetul begitu rekan,,,
tapi menyusahkan WP,,hikz2..
salambenar sekali, SANGAT menyusahkan, dan saya sudah berjalan di Januari tanggalnya maju mundur, sangat tidak enak di lihat hasil lampiran A2 nya
- Originaly posted by okbanget:
Jadi otomatis sortir data by date
Yup betul sekali rekan…sptnya memang sengaja disortir berdasarkan date dech, coz untuk menyamakan peraturan per 13/PJ/2010
Tapi apa benar dengan adanya SE 151/PJ/2010, apabila tgl FP tidak berurutan (seperti kejadian yg diungkapkan rekan okbanget) bisa dikenankan sanksi administrasi?
Salam
kalau dilihat dari sisi kewajiban bayar PPN sih semestinya ga ada sanksi ya, toh kewajiban nya kan akumulasi bulanan, jadi tidak berpengaruh terhadap tgl selama dibulan yang sama.
Tp kenapa di SE 151/PJ/2010 mengatakan bahwa :
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
•pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
•pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
•pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.Originaly posted by okbanget:tidak berpengaruh terhadap tgl selama dibulan yang sama.
Memang benar, tp kl sudah dibuatkan peraturan spt di ats, apa msh boleh dilanggar??hehehe…
Menurut saya selama bisa menjelaskan alasan kenapa tidak berurutan, saya rasa tidak apa.
SE – 151/PJ/2010 pasal (4)
Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.okbanget
- Originaly posted by okbanget:
No. Urut # no.seri fp # Tanggal
3. # 00000003# 1 Jan 2011
2. # 00000002 # 4 Jan 2011
1. # 00000001 # 5 Jan 2011Jadi otomatis sortir data by date
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah program espt yang baru ini otomatis seperti itu, padahal saat input data saya input berurutan berdasarkan no. seri faktur pajak, artinya saya input pertama untuk no. seri fp 1
klik aja pas kolom no seri faktur pajak jika ingin tampilannya urut no faktur pajak..
haha maaf ternyata pas di print out tetap urut by date….
hohohoho…..