Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak untu tagihan ke Perusahaan Induk
Faktur Pajak untu tagihan ke Perusahaan Induk
Selamat siang,
Saya newbie untuk Transaksi luar negeri, mohon pencerahannya :
Perusahaan saya membuat Tagihan untuk kantor Induk di Jerman untuk jasa Teknisi.
saya membuat invoice EUR 11,020.00 x Rp16,607 (Middle Rate BI 19 December 2022) yang ingin saya tanyakan:
1. Untuk VAT nya apakah boleh langsung dikalikan 11% atau harus menggunakan kurs KMK?
2. bagaimana cara membuat FP karena perusahaan induk tentunya belum meiliki NPWP.
3. perlakuan untuk SPT dan laporannya bagaimana ya?
4. untuk PPhnya apakah kita boleh setor sendiri dan menggunakan kurs KMK?
Terima kasih atas Jawaban rekan2.
Siang, yg saya tau kalau pembuatan FP dengan lawan transaksi yg tidak memiliki NPWP menggunakan NPWP 0 (nol) 15 digit nah terus isi data lengkap nama perusahaan email dll nya rekan. #cmiiw
Btw kalau boleh tau ini jasa Teknisi apa rekan / perusahaan nya bergerak di bidang apa ya ?
Terima kasih untuk jawabannya
Jasa pemasangan Agitator. PT Ekato, baru buka juga di Indonesia
1. Ekspor setahu saya tidak dikenakan ppn rekan. sehingga nilainya 0, mungkin pada saat input di program tetap di masukkan ppnnya. tetapi secara akhir laporan harusnya ppnnya tidak ikut terhitung. (beum pernah bikin faktur keluaran ekspor)
2. coba masukkan angka “0”
3. pelaporan spt tetap sama seperti biasanya saja rekan. ndak ada yang berubah. selain perlakuan ppn keluarannya.
4. pph atas ekspor jasa ini coba rekan konsultasikan ke AR mungkin bisa bantu.
CMIIW 😀