Forum Ortax › Forums › Bahas Berita › Faktur pajak yang di keluarkan distributor atau cv. Pt kepada lembaga dinas. ( sekolah,Kantor dinas)
Faktur pajak yang di keluarkan distributor atau cv. Pt kepada lembaga dinas. ( sekolah,Kantor dinas)
Slamat siang semuanya. Mohon pencerahanya. <br />Saya ingin belajar tentang PPN. saya itu sebagai distributor (cv,pt) ingin menjual buku buku pelajaran/ buku buat perpustakaan. <br />Pertanyaanya. Faktur fajak seperti apa yang harus di keluarkan pihak distributor? Karena dalam dunia buku biasanya ada dari harga yang di tetapkan penerbit ada discon yang lumayan besar.
- Originaly posted by riyanandriana09@gmail.com:
Slamat siang semuanya. Mohon pencerahanya. <br />Saya ingin belajar tentang PPN. saya itu sebagai distributor (cv,pt) ingin menjual buku buku pelajaran/ buku buat perpustakaan. <br />Pertanyaanya. Faktur fajak seperti apa yang harus di keluarkan pihak distributor? Karena dalam dunia buku biasanya ada dari harga yang di tetapkan penerbit ada discon yang lumayan besar.
buku pelajaran itu PPN nya dibebaskan. di FP pakai kode 080
- Originaly posted by nchip:
buku pelajaran itu PPN nya dibebaskan. di FP pakai kode 080
setuju sesuai dengan PMK 122/PMK.011/2013
Maaf ni ane naya lagi.
1. bagaimana kalau barang yang dijual ke sekolah berupa barang lain ( komputer/barang elektronik lainya, alat tulis, kursi) apakah menggunakan kode faktur 08 atau 02 ??
2. kalo misal dikenakan PPN berapa batas minimal nominal yang dikenakan.??
3. berapa persen PPH yang dikenakan kepada distributor (cv.pt) cara perhitunganya dari nilai bruto transaksi atau dari DPP??- Originaly posted by riyanandriana09@gmail.com:
1. bagaimana kalau barang yang dijual ke sekolah berupa barang lain ( komputer/barang elektronik lainya, alat tulis, kursi) apakah menggunakan kode faktur 08 atau 02 ??
020.. sekolah negeri ya??
Originaly posted by riyanandriana09@gmail.com:2. kalo misal dikenakan PPN berapa batas minimal nominal yang dikenakan.??
ga ada batasan nominal
Originaly posted by riyanandriana09@gmail.com:3. berapa persen PPH yang dikenakan kepada distributor (cv.pt) cara perhitunganya dari nilai bruto transaksi atau dari DPP??
kalau bertransaksi dengan pemungut, maka PPh 22 10juta batasannya
- Originaly posted by riyanandriana09@gmail.com:
1. bagaimana kalau barang yang dijual ke sekolah berupa barang lain ( komputer/barang elektronik lainya, alat tulis, kursi) apakah menggunakan kode faktur 08 atau 02 ??
Kalau Negeri (Pemungut) 020
Originaly posted by riyanandriana09@gmail.com:2. kalo misal dikenakan PPN berapa batas minimal nominal yang dikenakan.??
untuk pakai 020 transaksi yang dikenakan >2jt (DPP+PPN), dibawah itu pakai kode 010
Originaly posted by riyanandriana09@gmail.com:3. berapa persen PPH yang dikenakan kepada distributor (cv.pt) cara perhitunganya dari nilai bruto transaksi atau dari DPP??
PPh 22 tarifnya 1,5% dari DPP
Terimakasih banyak pencerahanya. Saya skarang jadi memahami tentang perpajakan.