Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Faktur Pajak Yang Ditandatangani dengan Cap atau Stempel
Faktur Pajak Yang Ditandatangani dengan Cap atau Stempel
Kepada Yth.
Rekan-rekan OrtaxBagaimana keabsahan Faktur Pajak yang ditandatangani dengan Tandatangan Stempel atau Cap. Contoh : Pejabat penandatangan Faktur Pajak sedang perjalanan ke luar negeri untuk waktu lebih dari 1 bulan, dan membuatkan Stempel Tandatangan untuk dipakai menandatangani surat-surat. Pertanyaannya adalah apakah Faktur Pajak yang ditandatangani dengan Stempel Tanda Tangan ini sah secara hukum.
Tolong pencerahannya, karena hal ini sering terulang dan selama ini tidak dianggap masalah. Atas pencerahannya disampaikan terima kasih.Masalah penandatangan Faktur Pajak ada di dalam SE-16/PJ/2008 diangka 11 b yang berbunyi:
Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus- Originaly posted by Ellyca:
Pertanyaannya adalah apakah Faktur Pajak yang ditandatangani dengan Stempel Tanda Tangan ini sah secara hukum.
tidak di perkenankan rekan,..
coba liat per lampiran II PJ 13,..salam,.
- Originaly posted by kusuma84:
Originaly posted by Ellyca: Pertanyaannya adalah apakah Faktur Pajak yang ditandatangani dengan Stempel Tanda Tangan ini sah secara hukum.
tidak di perkenankan rekan,..
coba liat per lampiran II PJ 13,..Saya setuju dengan rekan kusuma, pada per 13/PJ/2010 lamipran II no. 12 :
12. Nama dan Tandatangan
–> tertulis "Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak"Itu berarti tidak diperbolehkan menggunakan Stempel Tanda Tangan rekan..
Salam..