Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Faktur Pajak Yang Ditandatangani dengan Cap atau Stempel

  • Faktur Pajak Yang Ditandatangani dengan Cap atau Stempel

     acu updated 14 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Ellyca

    Member
    9 December 2010 at 5:10 pm
  • Ellyca

    Member
    9 December 2010 at 5:10 pm

    Kepada Yth.
    Rekan-rekan Ortax

    Bagaimana keabsahan Faktur Pajak yang ditandatangani dengan Tandatangan Stempel atau Cap. Contoh : Pejabat penandatangan Faktur Pajak sedang perjalanan ke luar negeri untuk waktu lebih dari 1 bulan, dan membuatkan Stempel Tandatangan untuk dipakai menandatangani surat-surat. Pertanyaannya adalah apakah Faktur Pajak yang ditandatangani dengan Stempel Tanda Tangan ini sah secara hukum.
    Tolong pencerahannya, karena hal ini sering terulang dan selama ini tidak dianggap masalah. Atas pencerahannya disampaikan terima kasih.

  • Gunther

    Member
    10 December 2010 at 9:00 am

    Masalah penandatangan Faktur Pajak ada di dalam SE-16/PJ/2008 diangka 11 b yang berbunyi:
    Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus

  • kusuma84

    Member
    10 December 2010 at 9:05 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Pertanyaannya adalah apakah Faktur Pajak yang ditandatangani dengan Stempel Tanda Tangan ini sah secara hukum.

    tidak di perkenankan rekan,..
    coba liat per lampiran II PJ 13,..

    salam,.

  • acu

    Member
    10 December 2010 at 9:19 am
    Originaly posted by kusuma84:

    Originaly posted by Ellyca: Pertanyaannya adalah apakah Faktur Pajak yang ditandatangani dengan Stempel Tanda Tangan ini sah secara hukum.

    tidak di perkenankan rekan,..
    coba liat per lampiran II PJ 13,..

    Saya setuju dengan rekan kusuma, pada per 13/PJ/2010 lamipran II no. 12 :
    12. Nama dan Tandatangan
    –> tertulis "Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak"

    Itu berarti tidak diperbolehkan menggunakan Stempel Tanda Tangan rekan..

    Salam..

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now