Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak yang telat dilaporkan
Faktur Pajak yang telat dilaporkan
Salam sejahtera semuanya,
Minta petunjuk2 dari saudara2 sekalian…mohon solusinya…
Perusahaan tempat saya bekerja adalah salah satu dealer mobil, nah pada bulan September 2010 ada buka faktur pajak ke ATPM (Supplier) kami, dan karena satu dan lain hal, akhirnya mereka terima faktur pajak tersebut di bulan awal-awal bulan Januari 2011, yang seharusnya bisa mereka gunakan sebagai faktur pajak masukkan untuk Masa Pajak Desember 2010. Tetapi, ditolak oleh Bagian Pajak mereka.
Nah mereka minta kami buka faktur pajak tapi yang April 2011, menurut saudara-saudara bagaimana ? Apakah ada cara untuk menerbitkan kembali faktur pajak dengan tgl April 2011, dan tidak melanggar peraturan perpajakan ?
dikarenakan mereka adalah supplier besar kami, (kami sangat membutuhkan mereka), maka hal ini harus jadi perhatian.Mohon pencerahan dari saudara-saudara… and terima kasih sebesar2nya atas balasan-balasannya. Thanks…..
Best Regards,
Henry- Originaly posted by henrywin:
Perusahaan tempat saya bekerja adalah salah satu dealer mobil, nah pada bulan September 2010 ada buka faktur pajak ke ATPM (Supplier) kami, dan karena satu dan lain hal, akhirnya mereka terima faktur pajak tersebut di bulan awal-awal bulan Januari 2011, yang seharusnya bisa mereka gunakan sebagai faktur pajak masukkan untuk Masa Pajak Desember 2010. Tetapi, ditolak oleh Bagian Pajak mereka.
Sebetulnya mereka masih bisa mengkreditkan FP tsb dengan cara pembetulan SPT Masa Sept 2010.
Originaly posted by henrywin:Nah mereka minta kami buka faktur pajak tapi yang April 2011, menurut saudara-saudara bagaimana ? Apakah ada cara untuk menerbitkan kembali faktur pajak dengan tgl April 2011, dan tidak melanggar peraturan perpajakan ?
dikarenakan mereka adalah supplier besar kami, (kami sangat membutuhkan mereka), maka hal ini harus jadi perhatian.Jalan keluarnya :
Supplier tsb harus mau menerbitkan pernyataan batal transaksi dalam bulan Sept 2010, sehingga FP ybs dapat dibatalkan. Kemudian menerbitkan FP baru dengan transaksi baru.. Terima kasih Pak Begawan atas balasannya…
Iya Pak, mereka tidak mau melakukan pembetulan lagi.mengenai penerbitan faktur pajak baru di bulan April 2011, berarti faktur pajak September 2010 harus saya apakan ? Misalnya nilai PPN Faktur pajak September 2011 tersebut adalah sebesar Rp.5juta.
Misal nya begini, pada bulan April, penjualan / omset sebenarnya Rp.1Miliar, berarti PPN 100juta. Dikarenakan adanya tambahan faktur pajak yang diterbitkan lagi senilai Rp.5juta tersebut, berarti total faktur pajak keluaran menjadi Rp.105juta. Yang berarti kami harus menanggung 5juta. atau Faktur Pajak September tersebut bisa mengurangi faktur pajak keluaran bulan April 2011 ?? sehingga jumlah total PPN keluaran tetap Rp.100juta ?Mohon pencerahannya Pak. Terima kasih sekali lagi saya ucapkan Pak… dan saudara-saudara sekalian, mohon masukkannya juga…
ThanksBest Regards,
HenryApabila syarat pembatalan transaksi sudah dipenuhi, maka :
Misalkan FP yang dibatalkan PPN-nya sebesar = 5jt, SPT Masa Sept 2010 dilakukan pembetulan, dengan cara :
Semua data tidak ada perubahan, kecuali FP yang dibatalkan tersebut diisi DPP = 0 dan PPN =0 sehingga terjadi lebih bayar sebesar 5jt, dan kompensasikan ke Masa April 2011
Kemudian pada pembuatan SPT Masa April 2010 terdapat kompensasi akibat pembetulan sebesar 5jt, dengan demikian pembatalan FP tsb tidak mengurangi/menambah PPN terutang..Berarti sekarang masalah Syarat Pembatalan FAKTUR PAJAK nya yang harus diperhatikan yah, Pak. Hm, sebenarnya sih bukan ada pembatalan transaksi, tetapi dikarenakan masalah masalah serah terima faktur pajak yang mepet sekali yah. Kalau kasusnya seperti ini, apa yang sebaiknya dilakukan, agar dapat seakan2 terjadi Pembatalan transaksi yah ?
Dan, juga masalah SPT PPh Badan. misalnya saya melaporkan SPT PPh Badan tahun 2010, misalnya total selama tahun 2010 omset perusahaan saya 10Miliar, termasuk DPP 50juta dan PPN 5juta kasus September 2010. Nah, apabila saya melakukan pembetulan, di dari DPP 50juta dan PPN 5juta menjadi DPP = 0, dan PPN = 0. Otomatis omset selama tahun 2010 bukan 10 Miliar lagi, tetapi berkurang 50juta, menjadi 950juta.
Berarti SPT PPh Badan saya harus saya lapor senilai 950juta ?Mohon dibantu pencerahannya lagi Pak Begawan. Thanks before……
Best Regards,
HenryRALAT : sesudah Pembetulan, omset menjadi 9,95 Miliar, bukan 950juta.. thanks