Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM FAKTUR PAJAK yg PPN nya dbebaskan

  • FAKTUR PAJAK yg PPN nya dbebaskan

     CR12 updated 14 years, 7 months ago 8 Members · 33 Posts
  • CR12

    Member
    2 December 2010 at 3:50 pm
  • CR12

    Member
    2 December 2010 at 3:50 pm

    dear rekan ortax
    dalam penerbitan faktur pajak yg dibebaskan dr PPN, apa perlu PPN nya ikut dicantumkan pula..???
    thx b4

  • nchip

    Member
    2 December 2010 at 3:55 pm

    Tetap dicantumkan, hanya saja FP tersebut harus dibubuhi cap DIBEBASKAN berdasarkan Peraturan yang mengaturnya…

    Mohon koreksi

  • sammi

    Member
    2 December 2010 at 4:02 pm

    tetep dicantumkan namun tidak perlu di cap lage karena sudah cukup dengan kode penomoran yakni 09

  • CR12

    Member
    2 December 2010 at 4:04 pm

    rekan nchip..
    tuk saat ini saya terima FP yg dbebaskan PPN dan dbubuhi pula cap DIBEBASKAN, tp dlm FP tersebut nilai PPN nya tidak diisi (kosong). apa menurut rekan nchip FP ini termasuk faktur pajak cacat..???

  • CR12

    Member
    2 December 2010 at 4:05 pm

    rekan sammi..

    Originaly posted by sammi:

    tetep dicantumkan namun tidak perlu di cap lage karena sudah cukup dengan kode penomoran yakni 09

    bukannya kl dbebaskan dr PPN itu kodenya 08 y..

  • sammi

    Member
    2 December 2010 at 4:08 pm

    koreksi rekan, maksud saya 08

    demikian koreksi dari saya, trims

  • nchip

    Member
    2 December 2010 at 4:24 pm

    Rekan CR12,

    Angka PPN itu adalah salah satu syarat Faktur Pajak yang tidak dianggap cacat. jika tidak dicantumkan maka FP tersebut dibilang tidak lengkap/cacat.

    Salam,

  • CR12

    Member
    2 December 2010 at 4:30 pm
    Originaly posted by nchip:

    Angka PPN itu adalah salah satu syarat Faktur Pajak yang tidak dianggap cacat. jika tidak dicantumkan maka FP tersebut dibilang tidak lengkap/cacat.

    tlg bs dishere peraturannya rekan..

  • nchip

    Member
    2 December 2010 at 4:49 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/PMK.03/2010

    Pasal 4

    (1) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
    a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa
    Kena Pajak;
    b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
    Kena Pajak;
    c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
    (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
    dengan Faktur Pajak.
    (3) Persyaratan yang harus dipenuhi dan keterangan yang harus dicantumkan dalam dokumen tertentu
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Salam,

  • nchip

    Member
    2 December 2010 at 4:50 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/PMK.03/2010

    Pasal 5

    (1) Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
    (3) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh
    Pengusaha Kena Pajak.

  • fahdiplg

    Member
    2 December 2010 at 5:26 pm

    Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
    a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa
    Kena Pajak;
    b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
    Kena Pajak;
    c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    kl PPN nya gk dicantumkan berarti FP nya cacat…

  • sains

    Member
    2 December 2010 at 9:02 pm

    saya saat ini lagi pusing cari judul skripsi tentang PPN dan PPnBM, tlng donk rekan ortax buat sarannya…

  • nchip

    Member
    2 December 2010 at 9:34 pm

    PPN pasal 16 D aja,,,atau PPN atas kegiatan mmbangun sendiri..atau PPN atas jasa luar negeri

  • johanwahyudi

    Member
    3 December 2010 at 7:24 am
    Originaly posted by sammi:

    tetep dicantumkan namun tidak perlu di cap lage karena sudah cukup dengan kode penomoran yakni 09

    Originaly posted by sammi:

    maksud saya 08

    rekan sammi kebetulan saya melakukan transaksi dengan kawasan berikat

    FP nya di stempel dengan mencantumkan no keputusan tidak di pungut ppn,,,
    mohon pendapatnya rekan
    salam

Viewing 1 - 15 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now