Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › FAKTUR PAJAK yg PPN nya dbebaskan
FAKTUR PAJAK yg PPN nya dbebaskan
dear rekan ortax
dalam penerbitan faktur pajak yg dibebaskan dr PPN, apa perlu PPN nya ikut dicantumkan pula..???
thx b4Tetap dicantumkan, hanya saja FP tersebut harus dibubuhi cap DIBEBASKAN berdasarkan Peraturan yang mengaturnya…
Mohon koreksi
tetep dicantumkan namun tidak perlu di cap lage karena sudah cukup dengan kode penomoran yakni 09
rekan nchip..
tuk saat ini saya terima FP yg dbebaskan PPN dan dbubuhi pula cap DIBEBASKAN, tp dlm FP tersebut nilai PPN nya tidak diisi (kosong). apa menurut rekan nchip FP ini termasuk faktur pajak cacat..???rekan sammi..
Originaly posted by sammi:tetep dicantumkan namun tidak perlu di cap lage karena sudah cukup dengan kode penomoran yakni 09
bukannya kl dbebaskan dr PPN itu kodenya 08 y..
koreksi rekan, maksud saya 08
demikian koreksi dari saya, trims
Rekan CR12,
Angka PPN itu adalah salah satu syarat Faktur Pajak yang tidak dianggap cacat. jika tidak dicantumkan maka FP tersebut dibilang tidak lengkap/cacat.
Salam,
- Originaly posted by nchip:
Angka PPN itu adalah salah satu syarat Faktur Pajak yang tidak dianggap cacat. jika tidak dicantumkan maka FP tersebut dibilang tidak lengkap/cacat.
tlg bs dishere peraturannya rekan..
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/PMK.03/2010
Pasal 4
(1) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi dan keterangan yang harus dicantumkan dalam dokumen tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.Salam,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/PMK.03/2010
Pasal 5
(1) Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh
Pengusaha Kena Pajak.Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.kl PPN nya gk dicantumkan berarti FP nya cacat…
saya saat ini lagi pusing cari judul skripsi tentang PPN dan PPnBM, tlng donk rekan ortax buat sarannya…
PPN pasal 16 D aja,,,atau PPN atas kegiatan mmbangun sendiri..atau PPN atas jasa luar negeri
- Originaly posted by sammi:
tetep dicantumkan namun tidak perlu di cap lage karena sudah cukup dengan kode penomoran yakni 09
Originaly posted by sammi:maksud saya 08
rekan sammi kebetulan saya melakukan transaksi dengan kawasan berikat
FP nya di stempel dengan mencantumkan no keputusan tidak di pungut ppn,,,
mohon pendapatnya rekan
salam