Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › FAKTUR PAJAK yg PPN nya dbebaskan
FAKTUR PAJAK yg PPN nya dbebaskan
- Originaly posted by johanwahyudi:
rekan sammi kebetulan saya melakukan transaksi dengan kawasan berikat
FP nya di stempel dengan mencantumkan no keputusan tidak di pungut ppn,,,
mohon pendapatnya rekankalau saya sih belum pernah melakukan transaksi dgn kawasan berikat,. jadi nggk bisa ngasih pendapt,. hehehehe,.
mungkin rekan sammi pernah..
salam,. - Originaly posted by fahdiplg:
kl PPN nya gk dicantumkan berarti FP nya cacat…
selama ini kan saya menerima FP dr suplier yg nilai PPN nya kosong (tdk diisi), jd FP itu termasuk FP cacat dong. kl menurut rekan apa yg seharusnya saya lakukan..??
salam,. - Originaly posted by CR12:
selama ini kan saya menerima FP dr suplier yg nilai PPN nya kosong (tdk diisi), jd FP itu termasuk FP cacat dong. kl menurut rekan apa yg seharusnya saya lakukan..??
mungkin maksud rekan ppn yang dibebaskan atau tidak dikenakan ppn rekan..??
boleh tau jenis transaksinya.. rekan johanwahyudi,
selama ini perush tempat saya bekerja menerima FP masukan dari suplier PPN yg dibebaskan.perush tmpt saya bekerja bergerak di bidang agrobisinis
transaksinya pembelian bibit Jagung..
ddlm FPnya tercantum
Harga Jual 40.000.000
DPP 40.000.000
PPN 0%xDPP 0Namun tetap dibubuhkan cap PPN dbebaskan.
mohon pencerahannya rekan.- Originaly posted by CR12:
ransaksinya pembelian bibit Jagung..
ddlm FPnya tercantum
Harga Jual 40.000.000
DPP 40.000.000
PPN 0%xDPP 0Namun tetap dibubuhkan cap PPN dbebaskan.
setau saya kalau di E-Spt itu kode faktu 080 di input biasa dengan ppn normal nanti juga masuk ke post ppn di bebaskan,,
dalam hal dimaksud rekan ppnnya 0, maka akan sulit sekali mengetahui jumlah total yang di bebaskan,,saran saya sebaiknya rekan menanyakan ke supplier rekan dasar hukum membuat FP spt itu….
salam - Originaly posted by johanwahyudi:
rekan sammi kebetulan saya melakukan transaksi dengan kawasan berikat
FP nya di stempel dengan mencantumkan no keputusan tidak di pungut ppn,,,
mohon pendapatnya rekansaya berpendapat berdasarkan per 13 tahun 2010 dimana dalam per tersebut tidak diatur tentang cap ppn tidak dipungut berdasarkan kep…..
kalo ditinjau dari fungsi cap ini adalah untuk membedakan antara ppn yang dipungut dengan yang dibebaskan atau tidak dipungut saat faktur pajak masih menggunakan kode nomor seri yang ditetapkan oleh DJP. Saat itu mao transaksi ke siapa pun kodenya sama nah untuk membedakannya maka digunakan cap tersebut.
mengingat sekarang koding faktur pajak 08 sudah jelas peruntukannya jadi menurut saya cap tersebut sudah tidak berguna.
- Originaly posted by CR12:
selama ini kan saya menerima FP dr suplier yg nilai PPN nya kosong (tdk diisi), jd FP itu termasuk FP cacat dong. kl menurut rekan apa yg seharusnya saya lakukan..??
ya ini cacat, solusinya minta perbaikan faktur pajak ke supplier
- Originaly posted by sammi:
saya berpendapat berdasarkan per 13 tahun 2010 dimana dalam per tersebut tidak diatur tentang cap ppn tidak dipungut berdasarkan kep…..
Originaly posted by sammi:mengingat sekarang koding faktur pajak 08 sudah jelas peruntukannya jadi menurut saya cap tersebut sudah tidak berguna.
memang secara uu 13 tidak diatur,,
tapi kan tidak melanggar juga kan rekan..hihilebih baik saya kelebihan informasi di FP dari pada gara gara tidak ada stempel tagihan saya tidak di proses,,hee
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
lebih baik saya kelebihan informasi di FP dari pada gara gara tidak ada stempel tagihan saya tidak di proses,,hee
Setuju
- Originaly posted by sammi:
ya ini cacat, solusinya minta perbaikan faktur pajak ke supplier
apa semua FP yg cacat tsb harus dganti rekan ato ada cara yg laen..??
- Originaly posted by CR12:
apa semua FP yg cacat tsb harus dganti rekan ato ada cara yg laen..??
yaa,,,
tapi seperti saya bilang mungkin rekan tanyakan dulu ke supplier rekan,,
siapa tau dia punya keputusan atan lainnya yang mengharuskan membuat fp spt demikian,,salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
tapi seperti saya bilang mungkin rekan tanyakan dulu ke supplier rekan,,
siapa tau dia punya keputusan atan lainnya yang mengharuskan membuat fp spt demikian,,Sepertinya tidak ada rekan johanwahyudi…Karena kalau ada akan bertentangan dengan peraturan tentang FP itu sendiri..
- Originaly posted by CR12:
selama ini perush tempat saya bekerja menerima FP masukan dari suplier PPN yg dibebaskan.perush tmpt saya bekerja bergerak di bidang agrobisinis
transaksinya pembelian bibit Jagung..
ddlm FPnya tercantum
Harga Jual 40.000.000
DPP 40.000.000
PPN 0%xDPP 0rekan bisa share mengenai mengapa supplier tersebut tidak mengenakan PPn terhadap bibit jagung…
bagi rekan lain, apakah bibit jagung ini masuk kedalam pasal 4a UU No.42 PPN?
kalo memang masuk kedalam jenis barang yang tidak kena PPN, apakah perlu dibukakan faktur pajak?
bukankah lain istilahnya antara barang kena pajak yang ppnnya
1.tidak dipungut
2.dibebaskan
dengan barang tidak kena pajak alias non ppnOriginaly posted by sammi:mengingat sekarang koding faktur pajak 08 sudah jelas peruntukannya jadi menurut saya cap tersebut sudah tidak berguna
rekan sammi, mengenai cap ini diatur!
saya beri contoh…salah satu penggunaan kode seri faktur pajak 08 yaitu mengenai impor BKP yg bersifat strategis! saya kutipkan sebagian peraturannya
bisa dilihat di PMK 31 tahun 2008..
pasal 6
(3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007."tapi memang tidak semua penggunaan kode 08 harus dicap, contoh lainnya penyerahan BKP/JKP kepada perwakilan asing…ini tidak perlu menggunakan cap.
- Originaly posted by johanwahyudi:
tapi kan tidak melanggar juga kan rekan.
yang di cap berdasarkan per 13 tahun 2010 hanya faktur pajak pengganti saja.
- Originaly posted by sammi:
yang di cap berdasarkan per 13 tahun 2010 hanya faktur pajak pengganti saja.
Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.