Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM FAKTUR PAJAK yg PPN nya dbebaskan

  • FAKTUR PAJAK yg PPN nya dbebaskan

     CR12 updated 14 years, 7 months ago 8 Members · 33 Posts
  • nchip

    Member
    3 December 2010 at 10:41 am
    Originaly posted by sammi:

    yang di cap berdasarkan per 13 tahun 2010 hanya faktur pajak pengganti saja.

    Ada peraturan tersendiri untuk PPN yang dibebaskan, nah disana ada perintah untuk membubuhkan cap tersebut…

    Mohon koreksi

  • sammi

    Member
    3 December 2010 at 10:51 am
    Originaly posted by Rewa:

    PMK 31 tahun 2008..
    pasal 6
    (3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007."

    tapi memang tidak semua penggunaan kode 08 harus dicap

    sependapat, jadi cap itu disesuaikan dengan kebutuhan.

  • CR12

    Member
    3 December 2010 at 4:34 pm

    to semua rekan ortax saya ucapkan terima kasih atas pencerahannya..
    salam,.

Viewing 31 - 33 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now