Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › FAKTUR PAJAK yg PPN nya dbebaskan
FAKTUR PAJAK yg PPN nya dbebaskan
- Originaly posted by sammi:
yang di cap berdasarkan per 13 tahun 2010 hanya faktur pajak pengganti saja.
Ada peraturan tersendiri untuk PPN yang dibebaskan, nah disana ada perintah untuk membubuhkan cap tersebut…
Mohon koreksi
- Originaly posted by Rewa:
PMK 31 tahun 2008..
pasal 6
(3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007."tapi memang tidak semua penggunaan kode 08 harus dicap
sependapat, jadi cap itu disesuaikan dengan kebutuhan.
to semua rekan ortax saya ucapkan terima kasih atas pencerahannya..
salam,.