Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak yg tidak bisa dikreditkan

  • Faktur Pajak yg tidak bisa dikreditkan

     nt1 updated 15 years, 4 months ago 9 Members · 16 Posts
  • nt1

    Member
    25 February 2010 at 12:54 pm

    Pasal 3 pp 138/200 disebutkan bahwa:

    (1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan
    dari penghasilan bruto, kecuali :
    a. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf g Undang-
    undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
    sepanjang tidak dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar;
    b. Pajak Masukan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam
    menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
    Undang-undang Pajak Penghasilan.

    sepanjang memenuhi syarat diatas dapat dibiayakan.

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now