Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak yg tidak bisa dikreditkan
Faktur Pajak yg tidak bisa dikreditkan
Pasal 3 pp 138/200 disebutkan bahwa:
(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto, kecuali :
a. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf g Undang-
undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
sepanjang tidak dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar;
b. Pajak Masukan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
Undang-undang Pajak Penghasilan.sepanjang memenuhi syarat diatas dapat dibiayakan.