Forum Ortax › Forums › e-SPT › Faktur Pengganti beda Masa
Dear Rekan,
mohon bantuannya jadi masalah saya saya ada buat invoice 3 kali dengan 3 kali revisi dan berbeda tanggal tapi ketiganya sama masa pajaknya, jd invoice pertama tgl 24 mei masa mei lalu di tgl 25 mei sy buat perubahan krn perubahan harga di masa mei juga jadi tgl 24 mei status dibatalkan dan tgl 25 mei diganti,lalu rekan transaksi minta faktur dengan adany uang DP jd sy buat revisi lagi utk faktur jadi tgl 5 juni dan masa mei dan status normal-pengganti… kesimpulan 3 invoice tgl berbeda,3 tgl faktur pajak berbeda,3 masa yg sama yaitu bulan mei, status faktur ke-1 batal,ke-2 diganti,ke-3 normal-pengganti
yang mau sy tanyakan :
1.apakah maksud dr normal-penganti?
2.apa yg harus dilakukan dgn invoice ke-3 yg seharusnya masuk di masa juni tp di e-faktur terekam masa mei ?Atas bantuannya saya ucapkan terimakasih..
Terimaksih,
Anonymous
Deleted User8 August 2018 at 11:47 amOriginaly posted by ariselin:Dear Rekan,
mohon bantuannya jadi masalah saya saya ada buat invoice 3 kali dengan 3 kali revisi dan berbeda tanggal tapi ketiganya sama masa pajaknya, jd invoice pertama tgl 24 mei masa mei lalu di tgl 25 mei sy buat perubahan krn perubahan harga di masa mei juga jadi tgl 24 mei status dibatalkan dan tgl 25 mei diganti,lalu rekan transaksi minta faktur dengan adany uang DP jd sy buat revisi lagi utk faktur jadi tgl 5 juni dan masa mei dan status normal-pengganti… kesimpulan 3 invoice tgl berbeda,3 tgl faktur pajak berbeda,3 masa yg sama yaitu bulan mei, status faktur ke-1 batal,ke-2 diganti,ke-3 normal-pengganti
yang mau sy tanyakan :
1.apakah maksud dr normal-penganti?
2.apa yg harus dilakukan dgn invoice ke-3 yg seharusnya masuk di masa juni tp di e-faktur terekam masa mei ?Atas bantuannya saya ucapkan terimakasih..
Terimaksih,
1. Normal Pengganti adalah faktur pajak terakhir yang sudah diganti (yang masih berlaku). mungkin seperti itu.
2. Penyerahan dilakukan kapan rekan? jika dilakukan bulan mei maka sudah benar dibuat di mei, karena jika dibuat di juni akan kena sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak. terkait faktur tersebut apa alasan customer minta diganti menjadi bulan juni, karena fp pengganti tidak merubah masa.Terima kasih
- This content has been hidden as the member is suspended.
Terimaksih gan infonya..