Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Termin yang terlewat
Faktur Termin yang terlewat
Halo rekan-rekan pajak yang hebat, jika customer melakukan payment termin dan di bulan oktober terlewat tidak dibuat faktur tetapi desember masih ada termin jika di satukan/akumuluasi saja termin oktober+desember apa tidak apa2?
Paagi rekan, lebih baik nya pembuatan sesuai waktu pembayaran tapi sepertinya gpp soalnya mau gimana org human error kan ya #cmiiw
Iya rekan benar human error, kalo dibuat sesuai tanggal pembayaran harus melakukan pembetulan. Mungkin yang akan didapat kemarahan dari customer
Viewing 1 - 3 of 3 posts