Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Uang Muka
Rekan2 Mohon Pencerahan..
Jika menggunakan faktur non uang muka utk invoice downpayment apakah akan bermasalah dikemudian hari?
Iya, bisa bermasalah. Faktur pajak harus sesuai jenis transaksi. Untuk downpayment (uang muka), seharusnya gunakan faktur uang muka. Kalau pakai faktur non uang muka, nanti bisa dipertanyakan saat pemeriksaan pajak, dan berisiko kena sanksi.
Viewing 1 - 2 of 2 posts