Forum Ortax › Forums › e-SPT › Fiber Optik
Dear Rekan2, Perusahaan saya yang bergerak di bidang jasa baru jasa menginstalasi jaringan komputer dengan menggunakan FIBER OPTIC/SERAT OPTIK yang nilainya kurang lebih Rp. 1M, pertanyaan saya, masuk kelompok mana ya Serat Optik Tersebut jika akan disusutkan?
usahanya jasa apa?
salam
Usahanya dibidang Jasa distribusi bahan makanan
Menurut saya, fiber optik sepertinya bukan termasuk kriteria harta yg bisa disusutkan. Ini semacam instalasi teknik yg merupakan bagian dari gedung, seperti jaringan listrik, jaringan plumbing.
Kelompok harta berwujud bisa dilihat dilampiran PMK 96/PMK.03/2009.
Mungkin yg lain ada pendapat yg berbeda ? CMIIWApakah artinya,biaya atas instalasi dan pembeliannya dianggap sebagai beban? dan dibiayakan sekaligus?
thx