Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Final UMKM
Tagged: #pajak_umkm, #umkm, pph_final_umkm
Final UMKM
Salam bpk/ibu..ijin bertanya untuk perhitungan pembayaran pajak final umum
Misal peredaran/perputaran bruto perbulan
Jan = 350 jt
Feb = 450 jt
Mar = 550 jt
Bagaimana perhitungan pajak yg harus saya bayar ya?
Terimakasih Bpk/ibu atas responnya..
kalau dari penjelasan kring pajak:
Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021, mulai tahun pajak 2022 bagi WP Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP UMKM/WP PP23), tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 500.000.000 dalam 1 tahun pajak.
@kring_pajak mencontohkan terdapat UMKM yang memiliki penghasilan bruto setiap bulan Rp150 juta, lalu pada Januari—Maret wajib pajak tersebut belum memiliki kewajiban setor pajak karena omzetnya baru Rp450 juta. Memasuki bulan keempat, penghasilan brutonya telah mencapai Rp600 juta.Pada April, omzet kena pajak dari UMKM tersebut adalah Rp100 juta, karena Rp500 juta pertama bebas dari PPh Final. Maka, UMKM itu menyetor pajak 0,5 persen dari Rp100 juta atau Rp500.000.
maka :
jan tidak terutang
feb 300 jt x 0.5% = 1.500.000,-
maret 550 x 0.5% = 2.750.000,-Jan = 350 Jt ==> tidak kena pajak
- This reply was modified 2 years, 9 months ago by finance qu.
- This reply was modified 2 years, 9 months ago by finance qu.
Terimakasih banyak pak🙏🙏