Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan FINANCE LEASE MASUK KOREKSI FISKAL GA?

  • FINANCE LEASE MASUK KOREKSI FISKAL GA?

     ktfd updated 16 years ago 13 Members · 19 Posts
  • viero

    Member
    17 June 2009 at 10:49 am
  • viero

    Member
    17 June 2009 at 10:49 am

    Dear ORTAXer,

    bingung neh, perusahaan saya membeli mobil ke PT Astra tp dgn menggunakan pembiayaan, apakah ini masuk koreksi Fiskal? nilai yg mn yg menjadi koreksinya? thx..

  • hafidz_28

    Member
    17 June 2009 at 10:52 am

    bunga leasing dapat di bebankan sebagai biaya, jadi ga perlu di koreksi fiskal

  • viero

    Member
    17 June 2009 at 11:12 am

    tp bukannya itu tidak berhubungan dgn kegiatan perusahaan sehingga harus di koreksi? tlg di koreksi kalo ada yg salah..

  • edisuryadi2

    Member
    17 June 2009 at 11:17 am

    Mobil jenis apa ?? sedan atau kendaraan niaga

  • viero

    Member
    17 June 2009 at 11:23 am

    Kijang Innova….dan itu di beli untuk dipakai oleh salah satu direksi perusahaan saya

  • edisuryadi2

    Member
    17 June 2009 at 11:55 am

    SURAT
    S-142/PJ.42/2003
    Ditetapkan tanggal 17 Maret 2003

    BIAYA KENDARAAN SEDAN ATAU SEJENISNYA YANG DIPAKAI OLEH PEGAWAI TERTENTU SEHUBUNGAN DENGAN JABATAN ATAU PEKERJAANNYA

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 29 Januari 2003 perihal Biaya Kendaraan Sedan atau Sejenisnya yang Dipakai Oleh Pegawai Tertentu Sehubungan Dengan Jabatan atau Pekerjaannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Dalam surat Saudara menyampaikan permasalahan sebagai berikut :

    Saudara selaku pengurus PT ABC menyambut gembira dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tanggal 18 April 2002 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, yang memperkenankan pembebanan sebesar 50% sebagai biaya perusahaan atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis dan biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut, yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;

    Kendaraan yang dipergunakan oleh PT ABC tidak semuanya dimiliki perusahaan melainkan ada yang berasal dari sewa;

    Saudara mohon penegasan mengenai beban sewa dan pengeluaran-pengeluaran rutin kendaraan tersebut apakah mendapat perlakuan yang sama dengan kendaraan yang dimiliki oleh perusahaan?

    Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tanggal 14 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen).

    Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002tanggal 17 Mei 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tanggal 18 April 2002 berlaku untuk pengeluaran/biaya pemakaian kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002.

    Berdasarkan hal-hal yang Saudara kemukakan dan ketentuan yang berlaku tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa

    Biaya sewa kendaraan sedan atau sejenisnya yang digunakan untuk kepentingan perusahaan dan juga sebagai fasilitas (benefit in kind) bagi pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, merupakan biaya rutin yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun yang bersangkutan sebesar 50% (lima puluh persen);

    Pengeluaran-pengeluaran rutin lainnya atas kendaraan tersebut pada huruf a dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun yang bersangkutan sebesar 50 (lima puluh persen).

    Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku untuk pengeluaran/biaya yang dilakukan pada dan setelah tanggal 18 April 2002.

    Demikian penegasan kami harap maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,

    ttd

    SUMIHAR PETRUS TAM

  • edisuryadi2

    Member
    17 June 2009 at 11:56 am

    Maaf SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

  • viero

    Member
    17 June 2009 at 1:15 pm

    thx mas edy, untuk itu saya tau tp yg menjadi masalah bagi saya disini adalah bunga atas pembiayaan mobil tersebut di koreksi fiskal ga?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    17 June 2009 at 1:39 pm

    Dear Friend Viero

    Beli mobil dengan Leasing namanya Financial Lease dengan Hak Opsi dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha Leasing maka Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor…. itu yang aku ketahui.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • Felicia

    Member
    17 June 2009 at 4:59 pm

    Bunga atas leasing dikoreksi… Shg agar tdk kena denda, pd wkt pengisian SPT kita udh keluarin bunganya itu (shg profit lbh besar)
    Memang ribet bgt, makanya perusahaanku juga kapok pake leasing… susah di accountingnya.

  • hkw_tax

    Member
    17 June 2009 at 6:13 pm

    KMK NOMOR 1169/KMK.01/1991
    TENTANG KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

    Pasal 1
    d.Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha;
    e. Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor;Pembayaran Sewa-guna-usaha (Lease Payment) adalah jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh Lessee kepada Lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha;

    Pasal 3

    Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :

    a.jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
    b.masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;
    c.perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

    Pasal 16
    (1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :
    a.selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
    b.setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
    c.pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;
    d.dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.

    (2) Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi.

  • apakatadunia

    Member
    17 June 2009 at 11:51 pm

    apa maksud dari "…., sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli "?
    tolong beri penjelasan dgn kalimat sederhana , soalnya bahasa pasal 16 bahasa hukum ; ga mudeng

    thanks a lot

  • qurai

    Member
    18 June 2009 at 12:16 am

    Menurut saya, Biaya leasing kendaraan dinas, apalagi perusahaan telah mengakui adanya aset leasing (PSAK 16R 2007) maka tidak perlu dikoreksi fiskal, karena merupakan beban perusahaan karena dipakai dalam kegiatan rutin perusahaan.

  • agusarta81

    Member
    18 June 2009 at 8:15 am

    maksud hak opsi untuk membeli dlm pasal itu adalah lesse boleh melakukan penyusutan/alokasi biaya atas nilai residu aset tsb setelah ada opsi membeli dari lesse atau dlm bahasa sederhananya sampai aset itu sudah jdi hak milik lesse (buying option)…
    koreksi fiskal harus dilakukan atas biaya leasing (bunga dan penyusutan) karena aturan mensyaratkan kelompok mobil yg tergolong jenis sedan harus dikoreksi sebsar 50% dri nilai keseluruhan asset…apalgi jelas2x sedan tsb dipakai khusus oleh pejabat tertentu…

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now