Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan FINANCE LEASE MASUK KOREKSI FISKAL GA?

  • FINANCE LEASE MASUK KOREKSI FISKAL GA?

     ktfd updated 16 years ago 13 Members · 19 Posts
  • alexandrea

    Member
    18 June 2009 at 11:27 pm

    Dear Teman,
    sebenarnya pertanyaan pertama dah gakjelas. Kata rekan viero pembiayaan tapi terus teman-teman jawabnya sewa guna usaha. setahu aku antara pembiayaan dan sewa guna usaha itu perlakuan pajaknya beda. dan juga karena ada pinjaman bank jaminan mobil lain juga kan perlakuannya? Maaf kalau aku salah.

  • eko budi

    Member
    19 June 2009 at 8:08 am

    maksudnya pada saat berakhirnya masa sewa lessee diberikan opsi untuk membeli barang yg disewakan trsbut,disini krn sifatnya opsi jd pihak ;essee jg pnya hak untuk tidak membelinya. bgtu…bhsa singkatnya mnrt saya…

  • sindy_ys

    Member
    19 June 2009 at 8:18 am

    bunga leasing dan DPP nya boleh dibiayakan, namun penyusutan atas aktiva leasing nya yang secara pajak gk boleh dibiayakan,jadi depresiasi atas aktiva mobil itu yang harus dikoreksi

  • ktfd

    Member
    20 June 2009 at 11:55 am
    Originaly posted by viero:

    Dear ORTAXer,bingung neh, perusahaan saya membeli mobil ke PT Astra tp dgn menggunakan pembiayaan, apakah ini masuk koreksi Fiskal? nilai yg mn yg menjadi koreksinya? thx..

    coba bantu n nimbrung,
    jika leasingnya = finance lease, maka:

    secara akuntansi boleh diakui sebagai aset dan disusutkan.

    secara perpajakan tidak diakui sbg finance lease tetapi sbg operating lease,
    sehingga tidak ada beban penyusutan tetapi beban bunga diakui.

    oleh sebab itu akan muncul perbedaan sementara yg akan menimbulkan pajak
    tangguhan.

Viewing 16 - 19 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now