Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Form 1721-T

  • ilham2009

    Member
    24 July 2009 at 9:19 am
  • ilham2009

    Member
    24 July 2009 at 9:19 am

    Apakah kewajiban daftar pegawai Tetap di formulir 1721-T saat masa juli 2009, hanya untuk pegawai Tetap yang diatas PTKP saja?

  • Rewa

    Member
    24 July 2009 at 9:32 am

    saya pikir semua yang termasuk pegawai tetap!

  • eko budi

    Member
    24 July 2009 at 9:41 am
    Originaly posted by ilham2009:

    Apakah kewajiban daftar pegawai Tetap di formulir 1721-T saat masa juli 2009, hanya untuk pegawai Tetap yang diatas PTKP saja?

    menurt sya benar untuk semua pegawai tetap yg menerima pensiun

  • edisuryadi2

    Member
    24 July 2009 at 10:12 am

    Semua karyawan/ Pegawai Tetap / Penerima Pensiun secara berkala baik penghasilan diatas PTKP maupun dibawah PTKP. Formulir 1721 T wajib dilampirkan saat pertama WP Berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan / atau Pasal 26, sedangkan yang sudah menyampaikan SPT Masa sebelumnya, Formulir 1721 T wajib dilaporkan pada masa Juli 2009

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now