Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan form DGT-1 & TAX AGENT

  • form DGT-1 & TAX AGENT

     ArMo updated 12 years, 9 months ago 3 Members · 8 Posts
  • ArMo

    Member
    21 September 2012 at 10:55 am
  • ArMo

    Member
    21 September 2012 at 10:55 am

    Dear Rekan-rekan,

    ada yang bisa bantu menjelaskan kegunaan form DGT-1
    dan apa yg dimaksud dengan tax agent
    jika tidak keberatan bisa berikan contoh kasus

    mohon pencerahannya ya rekan2
    terimakasih sebelumnya

    Salam
    Armo

  • FSormin

    Member
    21 September 2012 at 11:10 am

    Saya coba bantu ya bung Armo:
    yang saya tau sih form DGT-1 adalah Pengganti Surat Keterangan Domisili (Form-DGT). Formulir ini digunakan dalam Perpajakan antara Negara Indonesia dengan Negara Luar Negeri.

    berangkali u mempertajam pemahaman tentang Tax treaty, bisa baca Per 62/PJ./2009

    Dalam Tax Treaty sering kita jumpai istilah-istilah dibawah ini:
    Agen (agent) adalah orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain.

    Nominee adalah orang atau badan yang secara hukum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.

    Perusahaan conduit adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.

    Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

    Mudah-mudahan bisa membantu lebih mengetahuinya…

    Thanks

  • ArMo

    Member
    21 September 2012 at 11:32 am

    Terimakasih banyak atas responnya rekan Fsormin

    Apabila perusahaan A (BUT) berdomisili di indonesia membayar bunga atas pinjaman ke perusahaan B ( yang berdomisili di luar negeri berarti ) apakah kita wajib melampirkan form DGT ini

    dalam form DGT part I ada kolom
    name of the country of income recipient ( ini diisi data perusahaan A) kemudian ada kolom indonesia withholding tax agent ( ini diisi apa ya rekan? )

    Salam
    Armo

  • yuniffer

    Member
    21 September 2012 at 12:18 pm
    Originaly posted by armo:

    Apabila perusahaan A (BUT) berdomisili di indonesia membayar bunga atas pinjaman ke perusahaan B ( yang berdomisili di luar negeri berarti ) apakah kita wajib melampirkan form DGT ini

    Betul apabila pihak perusahaan B ingin memanfaatkan tarif P3B.

    Originaly posted by armo:

    name of the country of income recipient

    di isi dengan nama negara penerima penghasilan.

  • ArMo

    Member
    21 September 2012 at 12:41 pm

    Terimakasih byk rekan yuniffer
    berarti diisi data perusahaan B yg menerima penghasilan atas bunga tersebut, kemudian indonesian withholding tax agent diisi data perusahaan A, benarkah demikian rekan yuniffer

    Salam
    Armo

  • yuniffer

    Member
    21 September 2012 at 1:00 pm
    Originaly posted by armo:

    berarti diisi data perusahaan B yg menerima penghasilan atas bunga tersebut,

    Betul.

    Originaly posted by armo:

    kemudian indonesian withholding tax agent diisi data perusahaan A

    Tepat sekali…

  • ArMo

    Member
    21 September 2012 at 1:25 pm

    Terimakasih byk rekan yuniffer,

    kemudian apabila npwp mengalami perubahan, data mana yg kita pakai yang lama atau yang baru, atau disesuaikan pada saat transaksi pajak tersebut terjadi
    misalnya pada saat kita memotong pph 26 tsb npwp yg kita pakai npwp lama, kemudian pada saat pelaporan pph badan npwp kita sudah berubah datanya di karenakan pindah alamat

    Salam
    armo

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now