Forum Ortax › Forums › PPh Badan › form DGT-1 & TAX AGENT
Dear Rekan-rekan,
ada yang bisa bantu menjelaskan kegunaan form DGT-1
dan apa yg dimaksud dengan tax agent
jika tidak keberatan bisa berikan contoh kasusmohon pencerahannya ya rekan2
terimakasih sebelumnyaSalam
ArmoSaya coba bantu ya bung Armo:
yang saya tau sih form DGT-1 adalah Pengganti Surat Keterangan Domisili (Form-DGT). Formulir ini digunakan dalam Perpajakan antara Negara Indonesia dengan Negara Luar Negeri.berangkali u mempertajam pemahaman tentang Tax treaty, bisa baca Per 62/PJ./2009
Dalam Tax Treaty sering kita jumpai istilah-istilah dibawah ini:
Agen (agent) adalah orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain.Nominee adalah orang atau badan yang secara hukum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
Perusahaan conduit adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Mudah-mudahan bisa membantu lebih mengetahuinya…
Thanks
Terimakasih banyak atas responnya rekan Fsormin
Apabila perusahaan A (BUT) berdomisili di indonesia membayar bunga atas pinjaman ke perusahaan B ( yang berdomisili di luar negeri berarti ) apakah kita wajib melampirkan form DGT ini
dalam form DGT part I ada kolom
name of the country of income recipient ( ini diisi data perusahaan A) kemudian ada kolom indonesia withholding tax agent ( ini diisi apa ya rekan? )Salam
Armo- Originaly posted by armo:
Apabila perusahaan A (BUT) berdomisili di indonesia membayar bunga atas pinjaman ke perusahaan B ( yang berdomisili di luar negeri berarti ) apakah kita wajib melampirkan form DGT ini
Betul apabila pihak perusahaan B ingin memanfaatkan tarif P3B.
Originaly posted by armo:name of the country of income recipient
di isi dengan nama negara penerima penghasilan.
Terimakasih byk rekan yuniffer
berarti diisi data perusahaan B yg menerima penghasilan atas bunga tersebut, kemudian indonesian withholding tax agent diisi data perusahaan A, benarkah demikian rekan yunifferSalam
Armo- Originaly posted by armo:
berarti diisi data perusahaan B yg menerima penghasilan atas bunga tersebut,
Betul.
Originaly posted by armo:kemudian indonesian withholding tax agent diisi data perusahaan A
Tepat sekali…
Terimakasih byk rekan yuniffer,
kemudian apabila npwp mengalami perubahan, data mana yg kita pakai yang lama atau yang baru, atau disesuaikan pada saat transaksi pajak tersebut terjadi
misalnya pada saat kita memotong pph 26 tsb npwp yg kita pakai npwp lama, kemudian pada saat pelaporan pph badan npwp kita sudah berubah datanya di karenakan pindah alamatSalam
armo