Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Form DGT vs CoR/CoD WPLN Beda Tahun
Form DGT vs CoR/CoD WPLN Beda Tahun
Dear Rekan,
– Form DGT dari DJP sudah dilengkapi oleh pihak lawan transaksi (WPLN-Perusahaan) dengan periode transaksi JAN-DEC 2021
– Form DGT dari DJP tadi pada hal.1 part.II tidak diisi karena digantikan dengan CoR/CoD dari otoritas keuangan negara WPLN tetapi informasi periode transaksinya tercantum FY2020
dari informasi diatas, apakah dapat digunakan sebagai dokumen pendukung e-SKD guna memanfaatkan tarif P3B utk periode transaksi 2021
thanks
- Originaly posted by dijitakamu:
– Form DGT dari DJP tadi pada hal.1 part.II tidak diisi karena digantikan dengan CoR/CoD dari otoritas keuangan negara WPLN tetapi informasi periode transaksinya tercantum FY2020
dari informasi diatas, apakah dapat digunakan sebagai dokumen pendukung e-SKD guna memanfaatkan tarif P3B utk periode transaksi 2021
Tidak bisa, minta mereka buat CoR baru
Terima Kasih rekan kaSSkus atas pencerahannya, case closed!