Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Form sspcp?

  • Rewa

    Member
    5 May 2009 at 2:30 pm
  • Rewa

    Member
    5 May 2009 at 2:30 pm

    apakah ada perubahan untuk formulir sspcp?

  • bayem

    Member
    5 May 2009 at 2:32 pm

    ada perubahan…

  • Rewa

    Member
    5 May 2009 at 2:39 pm

    sspcp kan dapatnya dari bank persepsi, kalau misalkan dapat sspcp yang lama, apakah pph atas impornya masih bisa di kreditkan? atau di tukarkan untuk membuat yang baru?

  • bayem

    Member
    5 May 2009 at 2:43 pm

    kalo menurutku sih, gak ada masalah antara dapat dikreditkan dengan formulir SSPCPnya. semasih dalam tahun pajaknya, SSPCPnya masih bisa dikreditkan. mungkin ada pendapat lainnya??

  • Rewa

    Member
    5 May 2009 at 2:58 pm

    yang saya takutkan, apabila saya lapor PPN dan melampirkan sspcp dengan format yang lama (karena dari pihak bank masih menggunakan yang lama) ngga diterima lagi!

  • bayem

    Member
    5 May 2009 at 3:03 pm
    Originaly posted by Rewa:

    apabila saya lapor PPN dan melampirkan sspcp dengan format yang lama

    saat rekan rewa melapor SPT PPN sepertinya tidak perlu melampirkan SSPCP tersebut. mungkin saat melaporkan pph ps 22 baru dilampirkan SSPCP tersebut. dan sampai saat ini saya belum pernah ditolak saat melaporkan menggunakan SSPCP form lama.

    Originaly posted by Rewa:

    atau di tukarkan untuk membuat yang baru?

    apa bisa ya SSPCP yang telah kita bayarkan ditukar atau diganti dengan form barunya?

  • Rewa

    Member
    5 May 2009 at 3:35 pm
    Originaly posted by bayem:

    saat rekan rewa melapor SPT PPN sepertinya tidak perlu melampirkan SSPCP tersebut

    bukannya setiap laporan spt masa ppn, apabila ada impor barang yang di kenakan ppn dan kita kreditkan, sspcp dan PIB atas barang tsb harus dilampirkan?
    dalam program eSPT PPN masa juga terdapat lampiran tambahan yang menyatakan bahwa lembar 3/ lembar 3a sspcp dalam hal impor….. dilampirkan?

    Originaly posted by bayem:

    apa bisa ya SSPCP yang telah kita bayarkan ditukar atau diganti dengan form barunya?

    itu juga saya tidak tahu y?

  • bayem

    Member
    5 May 2009 at 3:43 pm
    Originaly posted by Rewa:

    bukannya setiap laporan spt masa ppn, apabila ada impor barang yang di kenakan ppn dan kita kreditkan, sspcp dan PIB atas barang tsb harus dilampirkan?
    dalam program eSPT PPN masa juga terdapat lampiran tambahan yang menyatakan bahwa lembar 3/ lembar 3a sspcp dalam hal impor….. dilampirkan?

    Selama ini sih, aku gak pernah melampirkan sspcp dalam hal pelaporan SPT masa. kalo pelaporan SPT ps 22 biasanya dilampirkan SSPCPnya.. dan selama ini tidak ada masalah dalam hal pelaporannya. mungkin ini tidak diwajibkan x ya?

  • Rewa

    Member
    5 May 2009 at 4:02 pm

    waduh… rekan bayem, lain halnya dengan kpp 436 cileungsi euy! setiap bulannya harus melampirkan sspcp berikut PIB apabila terdapat kredit pajak ppn atas impor!

  • bayem

    Member
    5 May 2009 at 4:31 pm

    wah, kalo ini mungkin karena oknumnya x ya?? selama ini sih, aku gak ada masalah dengan pelaporan masa SPT PPN walaupun tanpa melampirkan SSPCPnya.. hehehe..

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now