Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Format 1721 – II
Format 1721 – II
Saya ingin tanya, jika ada 10 karyawan tetap yg keluar apakah formulir 1721-II dapat diperbanyak dengan format yg sama (3 tabel – yg memuat data karyawan masuk, keluar dan npwp baru) atau bisa dengan format yang memuat 1 tabel – karyawan keluar saja? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 posts