Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Format Faktur Pajak Standard

  • Format Faktur Pajak Standard

     ktfd updated 15 years, 9 months ago 5 Members · 9 Posts
  • ronaldrahardjo

    Member
    21 October 2009 at 10:59 am
  • ronaldrahardjo

    Member
    21 October 2009 at 10:59 am

    Dear rekan2 ortax,
    saya mau tanya nih apa ada peraturan baru mengenai format faktur pajak?
    karena ada customer yg komplain karena faktur pajak tidak ada kolom untuk Qty dan jumlah.

  • w2nz1976

    Member
    21 October 2009 at 11:01 am

    Peraturan tentang faktur pajak masih mengacu pada PER-159/Pj/2006.

  • ronaldrahardjo

    Member
    21 October 2009 at 11:10 am

    jadi belum ada peraturan yg terbaru mengenai format Faktur Pajak yah?

  • w2nz1976

    Member
    21 October 2009 at 11:21 am

    Sebenarnya memang tidak ada format faktur pajak standar yg baku.
    Pasal 1 angka 3 PER-159 :
    Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
    a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    Pasal 3 (1)
    Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

  • rizal7275

    Member
    21 October 2009 at 11:31 am

    Pak Ronald,
    klu merujuk per-159, kolom quantity dan jumlah sdh tidak ada, itu format faktur pajak yg lama. trus saran saya jgn sepelekan bentuk formal dari faktur pajak. karena klu yang diformalkan sdh tidak ada/atau diada-adakan takutnya dianggap cacat waktu diperiksa. Allahualam, siapa yg tahu hati pemeriksa pajak.

  • nt1

    Member
    21 October 2009 at 11:48 am
    Originaly posted by rizal7275:

    klu merujuk per-159, kolom quantity dan jumlah sdh tidak ada, itu format faktur pajak yg lama. trus saran saya jgn sepelekan bentuk formal dari faktur pajak. karena klu yang diformalkan sdh tidak ada/atau diada-adakan takutnya dianggap cacat waktu diperiksa. Allahualam, siapa yg tahu hati pemeriksa pajak.

    sependapat…

  • ronaldrahardjo

    Member
    21 October 2009 at 1:08 pm

    maka dari itu rekan rizal saya bingung soalnya ada pembeli yang komplain karena saya tidak menggunakan format faktur pajak yg lama yang rekan rizal beritahu kpd saya.

  • ktfd

    Member
    21 October 2009 at 2:28 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    maka dari itu rekan rizal saya bingung soalnya ada pembeli yang komplain karena saya tidak menggunakan format faktur pajak yg lama yang rekan rizal beritahu kpd saya.

    rekan ronaldo,

    tunjukkan saja peraturannya…kan dibilang di situ paling sedikit, maka kalau
    tidak memuat kuantitas dan jumlah ya masih sesuai peraturan gitu…

    salam ortax…

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now