Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi FP pajak lompat

  • FP pajak lompat

     Yovi updated 12 years, 1 month ago 3 Members · 5 Posts
  • prasetyoutomo

    Member
    28 May 2013 at 3:26 pm
  • prasetyoutomo

    Member
    28 May 2013 at 3:26 pm

    Mohon pencerahannya

    Mohon ijin, jikalau ada faktur pajak yang lompat nomornya di bulan Januari, Februari, Maret dan April 2013,
    Bagaimana ya solusinya

    contoh : Fp 010.000.13.00000001, langsung ke 010.000.13.00000013
    begitu seterusnya sampai dengan bulan April 2013

    Mohon sarannya'

    Wasalam

    APU

  • tanugroho471

    Member
    28 May 2013 at 3:53 pm

    Buat FP pengganti rekan..biar nomornya urut berdasarkan tanggal

  • prasetyoutomo

    Member
    29 May 2013 at 4:43 pm

    Maksudnya Faktur Pajak Pengganti yg seperti apa rekan< mohon agar diberikan teknisnya

    Makasih sebelumnya

  • Yovi

    Member
    29 May 2013 at 8:54 pm
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Maksudnya Faktur Pajak Pengganti yg seperti apa rekan

    coba pelajari PER 13/2010 sekalian perubahannya di PER 24/2012..

    harap diperjelas lagi untuk penerbitan FP per Bulannya..
    apakah sudah dapat nomor FP yg baru atau belum?

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now