Forum Ortax Forums e-SPT FP Pengganti pada e-SPT 1111

  • FP Pengganti pada e-SPT 1111

     akhmadmusyaffa updated 14 years, 1 month ago 5 Members · 7 Posts
  • suyanto99

    Member
    14 December 2010 at 10:10 am
  • suyanto99

    Member
    14 December 2010 at 10:10 am

    Rekan ORTaxer apakah ada yang telah mencoba untuk input FP Pengganti pada e-SPT 1111? Saya coba tapi tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak muncul KB/LB pada Masa Pajak FP Normal diterbitkan? Mungkin ada rekan ORTaxer yang dapat sharing masalah ini. Terima kasih.
    Salam ORTax…

  • acu

    Member
    14 December 2010 at 10:46 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Rekan ORTaxer apakah ada yang telah mencoba untuk input FP Pengganti pada e-SPT 1111? Saya coba tapi tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak muncul KB/LB pada Masa Pajak FP Normal diterbitkan?

    Setelah saya coba, memang benar di SPT Induk tidak terlihat apakah KB/LB, tp saya coba untuk menginput secara manual di SPT Induk BAGIAN II kolom E . Nilai PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan sebelumnya : Rp. XXXX,-

    Coba di kolom itu diisi secara manual berdasarkan nilai sebelumnya (XXXX), setelah itu ENTER, maka akan terlihat KB/LB pada kolom F
    Tapi saya jg belum terlalu yakin apakah caranya hrs seperti itu..^^

    Mohon koreksinya, Salam..

  • suyanto99

    Member
    14 December 2010 at 1:24 pm

    Ada pendapat lain dari rekan ORTaxer??

  • syopik

    Member
    14 December 2010 at 4:55 pm

    coba liat di petunjuk USER MANUAL rekan….kemaren ane abis sosialisasi bisa sih…….. lampiran AB kn ada bagian I,II,III,IV

  • Simonalim

    Member
    14 December 2010 at 5:02 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Saya coba tapi tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak muncul KB/LB pada Masa Pajak FP Normal diterbitkan?

    Apa benar seperti yg Rekan Acu katakan bahwa ini dalam maksud SPT PPN Pembetulan?
    Bila demikian, saya setuju mmg utk Versi 1 ini harus diinput manual.
    Salam

  • akhmadmusyaffa

    Member
    15 December 2010 at 10:20 am

    sepertinya memang demikian…
    kenapa KB/LB pada SPT yang dibetulkan tidak muncul? menurut sy krn ada bbrp kejadian yg memungkinkan WP utk mengambil salah satu dari dua pilihan…
    misalnya utk kasus dr LB menjadi LB lebih kecil:
    FP yg diganti awalnya bernilai PPN Rp5.000.000,- kemudian diganti dg FP dg nilai Rp2.000.000,- (lebih kecil); maka LB yang awalnya bernilai Rp18.000.000,- menjadi bernilai Rp16.000.000,-. maka WP memiliki pilihan :
    pilihan 1 :
    II. D (Rp16.000.000,-)
    kemudian WP membetulkan SPT Masa berikutnya (atas kompensasi dari masa sebelumnya)

    pilihan 2 :
    II.D (Rp16.000.000,-)
    II.E (Rp18.000.000,-) (LB pada SPT yg dibetulkan)
    ———————
    II.F Rp 2.000.000,-
    kemudia WP membayar SSP senilai Rp2jt tsb dan dilampirkan pd SPT Masa Pembetulannya, tidak perlu melakukan pembetulan utk masa2 berikutnya yg sdh terlanjur mengkompensasikan Rp18jt tsb.

    mohon koreksi,

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now