Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Freelance pembuatan Web, kena PPh 21 atau 23 ?

  • Freelance pembuatan Web, kena PPh 21 atau 23 ?

  • skripsoft

    Member
    24 March 2020 at 9:33 am
  • skripsoft

    Member
    24 March 2020 at 9:33 am

    Saya seorang karyawan swasta di sebuah perusahaan, selain itu saya jga melakukan freelance untuk jasa pembuatan website company profile.

    Apakah saya kena PPh 21 atau 23 atas jasa freelance yang saya lakukan ?
    Dan bagaimana hitungannya, jika fee dri projek tersebut misal 5jt ?

    Mohon maaf jika banyak pertanyaan.

  • geraibundafaris

    Member
    24 March 2020 at 9:48 am

    kalau bpk melakukan penyerahan jasa atas nama orang pribadi maka pph yg dipotong adalah pph21, pph 23 untuk penyerahan jasa yang dilakukan oleh badan

    perhitungannya biasanya dihitung sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now