Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Freelance pembuatan Web, kena PPh 21 atau 23 ?
Freelance pembuatan Web, kena PPh 21 atau 23 ?
Saya seorang karyawan swasta di sebuah perusahaan, selain itu saya jga melakukan freelance untuk jasa pembuatan website company profile.
Apakah saya kena PPh 21 atau 23 atas jasa freelance yang saya lakukan ?
Dan bagaimana hitungannya, jika fee dri projek tersebut misal 5jt ?Mohon maaf jika banyak pertanyaan.
kalau bpk melakukan penyerahan jasa atas nama orang pribadi maka pph yg dipotong adalah pph21, pph 23 untuk penyerahan jasa yang dilakukan oleh badan
perhitungannya biasanya dihitung sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
Viewing 1 - 3 of 3 posts