Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › FUNGSI BUDGETAIR VS FUNGSI REGULERENT UNTUK PAJAK DAERAH ATAS ROKOK
FUNGSI BUDGETAIR VS FUNGSI REGULERENT UNTUK PAJAK DAERAH ATAS ROKOK
Menurut berita dikatakan ada pertentangan antara pengenaan pajak daerah atas rokok.Di satu sisi ada yang mengatakan pajak rokok di daerah akan meningkatkan PAD, lalu ada yang bilang pajak daerah atas rokok untuk alasan kesehatan sehingga perokok akan berpikir 2 kali untuk membeli rokok karena harga yang naik, lalu di sisi lain petani tembakau, buruh rokok dan industri merasa terbebani karena diperkirakan penjualan rokok akan turun sehingga para petani dan buruh terancam di-PHK.
Bagaimana dengan pendapat rekan-rekan?Apakah rekan-rekan setuju atau tidak setuju dengan pajak daerah atas rokok?kalo mau ditetapkan desentralisasi kayaknya bakalan ricuh bukannya ngurangin perokok malah masing2 daerah bikin pajak setinggi2 nya biar PAD meningkat..dan kita juga tahu bahwa masing2 daerah pengawasan perpajakan nya kurang yang ada malah masuk kantong pejabatnya…
Kalo mau diatur bikin cukai setinggi2nya biar kaya standar di LN (bisa sampe Rp. 50.000 sebungkus) orang pasti mikir kalo mo ngerokok………….
Saya setuju dengan rekan evan, jadi kurang cocok dibuat pajak daerah atas rokok, tetapi dengan aturan cukai saja sudah cukup.bagaimana pendapat rekan-rekan yang lain?
setuju
Salam
Bagaimana pengenaan pajaknya, apakah setiap tingkat dikenakan seperti PPN atau hanya pada tingkat tertentu seperti agen atau distributor saja?
Kalau ada yang tahu, mohon penjelasannya?Lalu setelah membaca berita di arsip ortax, dikatakan juga pajak daerah atas rokok ini akan menyebabkan penjualan rokok ilegal, mengingat rokok kretek yang sangat mudah dibuat sehingga tujuannya untuk menghindari pajak, dan hal ini malahan akan mengurangi penerimaan pajak daerah,
Bagaimana rekan-rekan yang lain menanggapi hal ini?setuju atau tidak setuju apakah suara kita akan berpengaruh ?