Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Gaji Direktur
Rekan-rekan,.
Tolong refensi peraturan mengenai gaji pengurus perusahaan yang kebetulan juga merupakan salah satu jajaran dalam susunan direksi perusahaan
misalnya : Gaji seorang direktur pada perusahaan X sebesar Rp.25 juta per bulan, direktur tersebut aktif mengurus perusahaan, apakah dengan nilai gaji tersebut dapat dibolehkan menurut peraturan perpajakan? Tks- Originaly posted by surya16:
Tolong refensi peraturan mengenai gaji pengurus perusahaan yang kebetulan juga merupakan salah satu jajaran dalam susunan direksi perusahaan
Bentuk perusahaannya apa? CV, Firma, PT, Koperasi?
Bentuk perusahaannya PT…
- Originaly posted by surya16:
misalnya : Gaji seorang direktur pada perusahaan X sebesar Rp.25 juta per bulan, direktur tersebut aktif mengurus perusahaan, apakah dengan nilai gaji tersebut dapat dibolehkan menurut peraturan perpajakan? Tks
Originaly posted by surya16:Bentuk perusahaannya PT…
Boleh…., menurut saya masih wajar..
- Originaly posted by surya16:
Gaji seorang direktur pada perusahaan X sebesar Rp.25 juta per bulan, direktur tersebut aktif mengurus perusahaan, apakah dengan nilai gaji tersebut dapat dibolehkan menurut peraturan perpajakan?
Originaly posted by surya16:Bentuk perusahaannya PT…
sangat boleh,,,
Rekan-rekan , mohon referensinya.. Tks
- Originaly posted by surya16:
misalnya : Gaji seorang direktur pada perusahaan X sebesar Rp.25 juta per bulan, direktur tersebut aktif mengurus perusahaan, apakah dengan nilai gaji tersebut dapat dibolehkan menurut peraturan perpajakan? Tks
lha, kalau direktur pan memang harus aktif dan sibuk ngurus perusahaankan?
ini maksudnya direktur yang merangkap sebagai pemegang saham ya?Salam
- Originaly posted by hanif:
ni maksudnya direktur yang merangkap sebagai pemegang saham ya?
Benar rekan? Direktur yang merangkap sebagai pemegang saham mayoritas..
- Originaly posted by surya16:
Benar rekan? Direktur yang merangkap sebagai pemegang saham mayoritas..
saya sangat sependapat dengan rekan2 sebelumnya.
Karena, masalah gaji adalah internal perusahaan. Jadi, berapapun jumlahnya nggak masalah. Kalau tidak salah, yang diatur di dalam perpajakan berkenaan dengan masalah gaji ini hanya untuk ekspatriat.Kalau boleh tau, yang merisaukan anda dengan angka segitu kenapa?
Kegedeankah?Salam
- Originaly posted by hanif:
Kalau boleh tau, yang merisaukan anda dengan angka segitu kenapa?
Kegedeankah?Saya pernah baca ketentuan mengenai kewajaran gaji pegurus yang juga sebagai pemegang saham, yang saya khawatirkan batas kewajaran memurut ketentuan perpajakan apakah sudah sesuai, Tks
- Originaly posted by surya16:
Saya pernah baca ketentuan mengenai kewajaran gaji pegurus yang juga sebagai pemegang saham, yang saya khawatirkan batas kewajaran memurut ketentuan perpajakan apakah sudah sesuai, Tks
Benar.., ini terdapat dalam penjelasan UU PPh….
Makanya komentar saya, masih wajar…. kecuali 25M perbulan.. he..he..he.. Terima kasih rekan-rekan atas pencerahannya.
- Originaly posted by hanif:
direktur yang merangkap sebagai pemegang saham ya
rekan hanif bgm klo ternyata direktur nya orang asing dan pemegang saham mayoritas 99,9 %..tolong bantuan nya rekan hanif..apakah terhutang pph 21 ato ada jenis pajak lainnya yg dikenakan
kl direktur cv 15jt/bln wajar nga?
misal dirktur nya istrinya.
pemilik suaminya
gaji bisa di biayakan nga ?soalnya denger bengawan bilang= kl yg pemilik suami.terus istri bekerja juga disitu. bukan hubungan yg dimaksud dalam uu. koreksi kl salah dengerrrrr