Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Gaji Direktur

  • Gaji Direktur

     alyan23 updated 14 years, 5 months ago 8 Members · 18 Posts
  • surya16

    Member
    9 February 2011 at 9:47 am
  • surya16

    Member
    9 February 2011 at 9:47 am

    Rekan-rekan,.
    Tolong refensi peraturan mengenai gaji pengurus perusahaan yang kebetulan juga merupakan salah satu jajaran dalam susunan direksi perusahaan
    misalnya : Gaji seorang direktur pada perusahaan X sebesar Rp.25 juta per bulan, direktur tersebut aktif mengurus perusahaan, apakah dengan nilai gaji tersebut dapat dibolehkan menurut peraturan perpajakan? Tks

  • begawan5060

    Member
    9 February 2011 at 10:49 am
    Originaly posted by surya16:

    Tolong refensi peraturan mengenai gaji pengurus perusahaan yang kebetulan juga merupakan salah satu jajaran dalam susunan direksi perusahaan

    Bentuk perusahaannya apa? CV, Firma, PT, Koperasi?

  • surya16

    Member
    9 February 2011 at 11:02 am

    Bentuk perusahaannya PT…

  • begawan5060

    Member
    9 February 2011 at 11:03 am
    Originaly posted by surya16:

    misalnya : Gaji seorang direktur pada perusahaan X sebesar Rp.25 juta per bulan, direktur tersebut aktif mengurus perusahaan, apakah dengan nilai gaji tersebut dapat dibolehkan menurut peraturan perpajakan? Tks

    Originaly posted by surya16:

    Bentuk perusahaannya PT…

    Boleh…., menurut saya masih wajar..

  • bayem

    Member
    9 February 2011 at 11:04 am
    Originaly posted by surya16:

    Gaji seorang direktur pada perusahaan X sebesar Rp.25 juta per bulan, direktur tersebut aktif mengurus perusahaan, apakah dengan nilai gaji tersebut dapat dibolehkan menurut peraturan perpajakan?

    Originaly posted by surya16:

    Bentuk perusahaannya PT…

    sangat boleh,,,

  • surya16

    Member
    9 February 2011 at 11:08 am

    Rekan-rekan , mohon referensinya.. Tks

  • hanif

    Member
    9 February 2011 at 11:12 am
    Originaly posted by surya16:

    misalnya : Gaji seorang direktur pada perusahaan X sebesar Rp.25 juta per bulan, direktur tersebut aktif mengurus perusahaan, apakah dengan nilai gaji tersebut dapat dibolehkan menurut peraturan perpajakan? Tks

    lha, kalau direktur pan memang harus aktif dan sibuk ngurus perusahaankan?
    ini maksudnya direktur yang merangkap sebagai pemegang saham ya?

    Salam

  • surya16

    Member
    9 February 2011 at 11:14 am
    Originaly posted by hanif:

    ni maksudnya direktur yang merangkap sebagai pemegang saham ya?

    Benar rekan? Direktur yang merangkap sebagai pemegang saham mayoritas..

  • hanif

    Member
    9 February 2011 at 11:42 am
    Originaly posted by surya16:

    Benar rekan? Direktur yang merangkap sebagai pemegang saham mayoritas..

    saya sangat sependapat dengan rekan2 sebelumnya.
    Karena, masalah gaji adalah internal perusahaan. Jadi, berapapun jumlahnya nggak masalah. Kalau tidak salah, yang diatur di dalam perpajakan berkenaan dengan masalah gaji ini hanya untuk ekspatriat.

    Kalau boleh tau, yang merisaukan anda dengan angka segitu kenapa?
    Kegedeankah?

    Salam

  • surya16

    Member
    9 February 2011 at 2:22 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kalau boleh tau, yang merisaukan anda dengan angka segitu kenapa?
    Kegedeankah?

    Saya pernah baca ketentuan mengenai kewajaran gaji pegurus yang juga sebagai pemegang saham, yang saya khawatirkan batas kewajaran memurut ketentuan perpajakan apakah sudah sesuai, Tks

  • begawan5060

    Member
    9 February 2011 at 3:34 pm
    Originaly posted by surya16:

    Saya pernah baca ketentuan mengenai kewajaran gaji pegurus yang juga sebagai pemegang saham, yang saya khawatirkan batas kewajaran memurut ketentuan perpajakan apakah sudah sesuai, Tks

    Benar.., ini terdapat dalam penjelasan UU PPh….
    Makanya komentar saya, masih wajar…. kecuali 25M perbulan.. he..he..he..

  • surya16

    Member
    9 February 2011 at 4:36 pm

    Terima kasih rekan-rekan atas pencerahannya.

  • HeraAJAH

    Member
    17 February 2011 at 1:33 pm
    Originaly posted by hanif:

    direktur yang merangkap sebagai pemegang saham ya

    rekan hanif bgm klo ternyata direktur nya orang asing dan pemegang saham mayoritas 99,9 %..tolong bantuan nya rekan hanif..apakah terhutang pph 21 ato ada jenis pajak lainnya yg dikenakan

  • DAVID2008

    Member
    24 February 2011 at 4:38 pm

    kl direktur cv 15jt/bln wajar nga?
    misal dirktur nya istrinya.
    pemilik suaminya
    gaji bisa di biayakan nga ?

    soalnya denger bengawan bilang= kl yg pemilik suami.terus istri bekerja juga disitu. bukan hubungan yg dimaksud dalam uu. koreksi kl salah dengerrrrr

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now