Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Gaji Direktur
- Originaly posted by heraajah:
rekan hanif bgm klo ternyata direktur nya orang asing dan pemegang saham mayoritas 99,9 %..tolong bantuan nya rekan hanif..apakah terhutang pph 21 ato ada jenis pajak lainnya yg dikenakan
Kalau punya NPWP , dihitung pph 21, biasanya Orang asing punya 2 penghasilan/gaji.
baik yang di dapat di Indonesia dan di negaranya. - Originaly posted by albert:
Kalau punya NPWP , dihitung pph 21, biasanya Orang asing punya 2 penghasilan/gaji.
baik yang di dapat di Indonesia dan di negaranya.rekan albert apakah gaji nya direktur sekaligus pemilik saham tsb sama seperti gaji expatriat yg diatur di peraturan perpajakan ( maksud nya ada batasan seperti di gaji expatriat ? dan bgm utk masalah ptkp yg didapat utk direktur tsb? apakah sama dengan wp local lainnya ?
Originaly posted by begawan5060:Benar.., ini terdapat dalam penjelasan UU PPh….
rekan begawan bisa dishare batasan gaji expatriat?
Menurut saya tidak ada batas kewajaran di Perpajakan dalam hal gaji,berapapun besarnya gaji karyawan asal pemotongannya sesuai menurut saya ok..ok.. saja ..
Karena semakin besar gaji karyawan tersebut, berarti semakin besar pula penerimaan negara …