Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Gaji Direktur dan Wakil Direktur
Gaji Direktur dan Wakil Direktur
Saya punya teman,badan hukumnya berbentuk CV,bidang usaha pemborong,levenrasier dllnya.yang menjadi masalah adalah al:
1.Harus mempunyai NPWP masing – masing Direktur maupun Wakil.
2.Harus diberi gaji
3.Kewajiban pelaporan SPT Tahunan OP masing-masing Dir/Wakil
Pertanyaan :
1.Apakah diwajibkan Direktur / wakil mempunyai NPWP.
2.Apakah wajib dibayar gaji Direkturb / Wakil,
Sebagai info aja katanya AR harus wajib digaji,mana yang betul
mohon diberikan saran2 oleh Rekan atau apakah ada dasar hukumnya
trimssaudara nursyam, saya ingin mencoba menanggapi pertanyaan saudara mengenai NPWP
Menurut hemat saya, setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP.
dasarnya
Dasar aturan bahwa semua warga negara yang penghasilan di atas PTKP harus memiliki NPWP:
1. UU No 28 Tahun 2007 (UU KUP) Pasal 2 ayat (1) yang berisi:
“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak."
Yang dimaksud dalam ayat ini adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan objektif: persyaratan objektif adalah memiliki penghasilan yang menjadi objek pajak (dalam hal ini berarti di atas PTKP). Baca juga penjelasannya.
2. Pasal 2 ayat (1) Peraturan MenKeu nomor 20/PMK.03/2008 juga menyebutkan hal yang sama dengan UU KUP , yaitu: “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak."semoga bermanfaat
jati772011
trima kasih atas infonya,yg menjadi ganjalan dlm pikiran sy,CV tsb tdk terdiri saham
kenapa harus mempunyi npwp,sedangkan dlm perhitungan SPT tahunan badannya ada ph dir/wakil, dan dikoreksi posif atas dir/wakil(dikurangi),apakah boleh Dir/wakil tsb nga npwp.khan sdh kena pajak di CV tsb……………………………………….. ……….
mohon maaf bila dlm penyampaian tanggapan ini agak sulit dipahami.
trims, salam kenal sahabat………….menurut saya, dir/wakil CV tetap wajib memiliki NPWP, seperti diatur dalam Pasal 2 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 16/PJ/2007:
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai dengan penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri pada KPP dan kepadanya diberikan NPWP. Atas permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP Domisili diproses sesuai dengan tata cara pendaftaran yang berlaku.dan penghasilan yang diterimanya dari CV bukan merupakan objek pajak
- Originaly posted by nursyam:
Sebagai info aja katanya AR harus wajib digaji,
AR mewajibkan itu AR yang gak bijaksana,… prinsipnya kalo saya yang senyatanya saja, kalo digaji ya ngaku digaji… kalo tidak ya ngaku tidak digaji… ingat jangan mau ditekan dengan asumsi harus digaji, atau asumsi pinjam uang harus ada bunga(selain ke pemegang saham)…. atau asumsi lainnya…
mari kita menjadi wajib pajak yang baik jujur dan tidak mau ditekan oleh DJP - Originaly posted by nursyam:
Saya punya teman,badan hukumnya berbentuk CV,bidang usaha pemborong,levenrasier dllnya.yang menjadi masalah adalah al:
1.Harus mempunyai NPWP masing – masing Direktur maupun Wakil.Benar…
Originaly posted by nursyam:Sebagai info aja katanya AR harus wajib digaji,mana yang betul
Yang tidak betul : AR
Apakah boleh atau tidak kalo misalkan tahun kemarin direktur dan wakil direktur CV digaji kemudian mualai tahun sekarang tidak digaji… Mohon Penjelasannya
- Originaly posted by furiani:
Apakah boleh atau tidak kalo misalkan tahun kemarin direktur dan wakil direktur CV digaji kemudian mualai tahun sekarang tidak digaji… Mohon Penjelasannya
Mau digaji atau tidak, boleh-boleh saja…
Yang perlu diperhatikan adalah :
1. Biaya gaji tsb, harus dikoreksi fiskal
2. Atas gaji tsb tidak dipotong PPh Ps 21 sebetulnya dr KPP Pratama menjelaskan,bahwa untuk Badan Usaha Berupa CV,Fa Direktur maupun Wakilnya tidak perlu digaji,cukup diambil dari hasil keuntungan dr usaha tsb setelah dihitung pajak penghasilannya dan dikoreksi positif dlm SPT tahunan
apakah begitu………,
salam- Originaly posted by Nursyam:
sebetulnya dr KPP Pratama menjelaskan,bahwa untuk Badan Usaha Berupa CV,Fa Direktur maupun Wakilnya tidak perlu digaji,cukup diambil dari hasil keuntungan dr usaha tsb setelah dihitung pajak penghasilannya dan dikoreksi positif dlm SPT tahunan
apakah begitu………,maksudnya?
Salam
Mungkin begini penjelasan AR, Karena itu berbentuk CV yang berbeda dengan PT dimana tanggung jawab yang tidak dipisahkan antara pemilik maka maka atas pengambilan gaji termasuk kepenetingan pribadi yang dilakukan oleh pemilik CV maka itu harus dipisahkan dalam perhitungan L/R Fiskal dimana biaya yang digunakan untuk kepentingan pemilik harus dikoreksi fiskal . Memang dalam perhitungan Akuntansi Lap. Keuangan CV khan ada laporan perubahan modal dimana R/l Dikurangi Prive Laporan Perubahan Modal Bersih. Mungkin itu maksudnya rekan.
Apakah ada peraturan/UU mengenai Gaji direktur dan wakil direktur CV tidak dipotong PPh 21. karena pernah saya tanya ke KPP ada yang bilang tidak dipotong PPh21 ada yang bilang tetap dipotong PPH21.
- Originaly posted by furiani:
Apakah ada peraturan/UU mengenai Gaji direktur dan wakil direktur CV tidak dipotong PPh 21. karena pernah saya tanya ke KPP ada yang bilang tidak dipotong PPh21 ada yang bilang tetap dipotong PPH21.
Originaly posted by furiani:Back to TOP
Biaya gaji direktur & wakil direktur yang merupakan pemilik cv bukan obyek PPh 21 bila cv tersebut modalnya tidak terbagi atas saham, sebaliknya jika modalnya terbagi atas saham maka gaji tsb obyek PPh 21.
- Originaly posted by furiani:
Apakah ada peraturan/UU mengenai Gaji direktur dan wakil direktur CV tidak dipotong PPh 21. karena pernah saya tanya ke KPP ada yang bilang tidak dipotong PPh21 ada yang bilang tetap dipotong PPH21.
Silahkan baca SE ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=gaji&q_do =macth&cols=isi&hlm=4&page=show&id=2156