Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Gaji disetahunkan?
Gaji disetahunkan?
Mohon informasi dari teman-teman,
Untuk menghitung PPh21 Tahunan, apakah :
1. Karyawan yg masuk bulan Jan 2008, resign (1 bulan saja ), gajinya disetahunkan?
2. Karyawan yg masuk bulan Juni 2008, resign bulan Agustus 2008 (3 bulan), gajinya disetahunkan?
3. Karyawan yg masuk bulan April 2008, masih bekerja sampai saat ini, tidak setahunkan?Informasi yang saya dapatkan berbeda-beda, mohon informasi yang akurat dari teman-teman.
Terima kasih.
Lennylebih baik rekan lenny lihat PP-15 tahun 2006
Semuanya tidak disetahunkan klu kewajiban pajak subyektifnya sudah ada sejak awal tahun. CMIIW
Rekan Lenny,
Memang banyak yang rancu dengan istilah disetahunkan…
1. Dalam hal kita menghitung PPh Ps 21 bulanan, maka gaji disetahunkan.
2. Dalam hal kita menghitung PPh Ps 21 tahunan, maka gaji yang sebenarnya diterima dalam tahun ybs (disetahunkan dlm hal pegawai meninggal dunia/meninggalkan INA selamanya)Berkaitan dgn contoh kasus di atas, maka :
1. Karyawan yg masuk bulan Jan 2008,
Penghitungan PPh Ps 21 bulanan, â€disetahunkan†berarti dikalikan 12, sehingga pada penghitungan PPh 21 tahunan akan lebih bayar, karena si penghitung tidak pernah tahu pegawai ybs akan resign.2. Karyawan yg masuk bulan Juni 2008, resign bulan Agustus 2008,
Penghitungan PPh Ps 21 bulanan, â€disetahunkan†berarti dikalikan 7, sehingga pada penghitungan PPh 21 tahunan akan lebih bayar, karena si penghitung tidak pernah tahu pegawai ybs akan resign.3. Karyawan yg masuk bulan April 2008, masih bekerja sampai saat ini,
Penghitungan PPh Ps 21 bulanan, â€disetahunkan†berarti dikalikan 9, sehingga pada penghitungan PPh 21 tahunan akan sama.- Originaly posted by begawan5060:
3. Karyawan yg masuk bulan April 2008, masih bekerja sampai saat ini,
Penghitungan PPh Ps 21 bulanan, â€disetahunkan†berarti dikalikan 9, sehingga pada penghitungan PPh 21 tahunan akan samaSorry, mengambil kesimpulan dari mana ya ?
Jadi yang akurat yang mana yah? Bingung nih…..
- Originaly posted by Otong:
Sorry, mengambil kesimpulan dari mana ya ?
Mohon dipelajari PER-15/2006 beserta contoh-contohnya…
- Originaly posted by begawan5060:
Mohon dipelajari PER-15/2006 beserta contoh-contohnya…
Bisa ditujukan contoh yang mana ?
Ada yang bisa bantu lagi?
berbalas pantun nieh?
hi2xkerja april sampai desember
ada tiga asumsi
tidak pernah bekerja sebelumnya
karyawan orang asing
pernah bekerja sebelumnyamasalahnya kan cuma itu aja, sekarang kita kasih tanya sama yang kasih case, kira2 asumsi mana yang sesuai?
- Originaly posted by Otong:
Bisa ditujukan contoh yang mana ?
1.3. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun takwim tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.
- Originaly posted by begawan5060:
1.3. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun takwim tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun
Benar namun dalam perhitungan bulanannya tetapi coba lihat perhitungan setahunnya, tidak disetahunkan kan ?
kalo saya baca
pak bega bilang "disetahunkan" dalam tanda kutip?
mungkin ada arti laennya kali pak otong?
bener begitu pak bega?- Originaly posted by Otong:
Benar namun dalam perhitungan bulanannya tetapi coba lihat perhitungan setahunnya, tidak disetahunkan kan ?
Benar, penghasilan yang diterima sebenarnya dlm tahun ybs, sebagaimana yang telah saya jelaskan …
Memang banyak yang rancu dengan istilah disetahunkan…
1. Dalam hal kita menghitung PPh Ps 21 bulanan, maka gaji disetahunkan.
2. Dalam hal kita menghitung PPh Ps 21 tahunan, maka gaji yang sebenarnya diterima dalam tahun ybs (disetahunkan dlm hal pegawai meninggal dunia/meninggalkan INA selamanya)