Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Gaji disetahunkan?

  • Gaji disetahunkan?

  • Otong

    Member
    4 March 2009 at 11:32 am

    Ok, thanx..

  • bayem

    Member
    4 March 2009 at 11:42 am
    Originaly posted by begawan5060:

    1. Dalam hal kita menghitung PPh Ps 21 bulanan, maka gaji disetahunkan.
    2. Dalam hal kita menghitung PPh Ps 21 tahunan, maka gaji yang sebenarnya diterima dalam tahun ybs (disetahunkan dlm hal pegawai meninggal dunia/meninggalkan INA selamanya)

    rekan begawan…
    dalam hal pegawai bekerja tidak setahun penuh, perhitungan pasal 21 bulannya kan kita setahunkan, trus untuk perhitungan pph pasal 21 tahunannya tidak kita setahunnkan, apakah tidak akan terjadi lebih bayar untuk karyawan tersebut? mohon percerahannya….

  • Otong

    Member
    4 March 2009 at 11:52 am

    Tidak karena faktor pengalinya adalah sisa bulan, misal mulai April 2008 berarti faktor pengalinya adalah 9

  • juni

    Member
    4 March 2009 at 11:58 am

    rame yah, padahal disetahunkan tidaknya itu udah sering di bahas deh, kok masih bingung2 aja deah

  • begawan5060

    Member
    4 March 2009 at 12:15 pm
    Originaly posted by bayem:

    rekan begawan…
    dalam hal pegawai bekerja tidak setahun penuh, perhitungan pasal 21 bulannya kan kita setahunkan, trus untuk perhitungan pph pasal 21 tahunannya tidak kita setahunnkan, apakah tidak akan terjadi lebih bayar untuk karyawan tersebut? mohon percerahannya….

    Sependapat dengan penjelasan rekan Otong, yaitu :

    Originaly posted by Otong:

    Tidak karena faktor pengalinya adalah sisa bulan, misal mulai April 2008 berarti faktor pengalinya adalah 9

    Supaya lebih jelas, begini :
    Utk PPh Ps 21 bulanan, "penyetahunannya" dikalikan 9
    Utk PPh Ps 21 tahunan, jumlah penghsl 9 bln (April sd. Des)

  • Koostadi S

    Member
    4 March 2009 at 12:36 pm

    Saya sependapat denga sdr Begawan ABIYOSO..
    pengertian disetahunkan disini karena ber asumsi bahwa karyawan tersebun akan bekerja seterusnya……sehingga disetahunkan disini adalah jumlah bualan dimana dia mulai bekerja s/d Desember…….sehingga pada saat penghitungan PPh 21 tahunan…hasilnya akan Nihil (perhitungan tahunan-pembayaran masa/kredit pajak)

  • Robby HS

    Member
    14 April 2009 at 5:12 pm

    kalau menggunakan program SPT PPh pasal 21 dari DJP, semuanya dengan mudah terhitung. Apa yang ditanyakan akan terjawab, bahwa angka 14 akan sama dengan 16, jadi tidak disetahunkan. Anda hanya mengisi bulan kerjanya, dan bila diisi pindahan dari perusahaan lain atau berhenti namun tidak meninggalkan INA. Maka besar pajaknya juga terhitung. Memang akibatnya ada kelebihan pajak, sebaiknya jumlah yg telah dipotong angkanya disamakan dengan Pajak terutang, sehingga Tidak KURANG atau LEBIH bayar. Summary nya akan otomatis pindah ke 1721-A bila lebih dari PTKP.

  • begawan5060

    Member
    14 April 2009 at 6:01 pm
    Originaly posted by Robby HS:

    kalau menggunakan program SPT PPh pasal 21 dari DJP

    Ini program yang mana rekan Robby?

  • bayem

    Member
    15 April 2009 at 4:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ini program yang mana rekan Robby?

    mungkin maksudnya program ESPT tahunan..

  • hanif

    Member
    15 April 2009 at 4:29 pm

    – untuk pegawai tetap yang kewajiban subjektif sudah ada sejak awal tahun tapi baru bekerja setelah awal tahun , misalnya mulai April, maka penghasilannya setahun hanya dikalikan dengan jumlah bulan ia bekerja (berarti di kali 9), tidak disetahunkan (tidak dijadikan 12 bulan). ini lebih dimaksudkan untuk WP yang berdomisili diIndonesia.
    – untuk pegawai tetap yang kewajiban subjektifnya baru ada pada saat ia mulai bekerja di indonesia (ini lebih dimaksudkan untuk orang asing yang datang dan mulai bekerja di Indonesia setelah awa tahun pajak), maka penghasilannya yang diperoleh dalam tahun tersebut disetahunkan (dijadikan 12 bulan). dengan demikian bila ia bekerja mulai april, maka penghasilannya yang sembilan bulan disetahunkan dengan cara dikalikan dengan 12/9

  • hanif

    Member
    15 April 2009 at 4:45 pm

    – untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja karena meninggal dunia atau meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya, maka penghasilan yang diperoleh dalam tahun tersebut harus disetahunkan (dijadikan 12 bulan). Artinya, bila ia berhenti bekerja pada bulan November 2009, maka penghasilannya setahun dalam tahun 2009 (10 bulan) harus dijadikan 12 bulan dengan cara dikalikan dengan 12/10.
    treatmen ini juga diberlakukan bagi pegawai tetap yang berhenti bekerja karena pindah tugas dalam bagian tahun pajak
    – Untuk pegawai tetap yang behenti bekerja karena sakit, pindah kerja dalam bagian tahun pajak atau pensiun dalam bagian tahun pajak penghasilannya hanya dikalikan dengan jumlah bulan ia bekerja dan tidak disetahunkan.

Viewing 16 - 26 of 26 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now