Forum Ortax › Forums › e-SPT › Gaji Karyawan …<5.000.000 ditanggung pemerintah..
Gaji Karyawan …<5.000.000 ditanggung pemerintah..
Ada yang tau penerapannya gak?
Brarti kl semua gaji pegawai dibawah 5.000.000 apa Perush tidak perlu bayar PPh 21 masa?(jd yg dbuat hanya SPTnya aj??)
Bener gak sich..
Punya contoh kasusnya g?
thx..Mungkin lihat PER 26/PJ/2009 dan SE 36/PJ/2009 ….. mohon koreksi
- Originaly posted by Stephani:
kl semua gaji pegawai dibawah 5.000.000 apa Perush tidak perlu bayar PPh 21 masa
bener, perusahaan perlu tidak perlu setor ke KPP dan karyawan juga tidak dipotong pph21!
SPT dibuat seperti biasa hanya ada tambahan Lampiran II dan SSP dengan stempel PPh DTP…. lebih jelasnya ada di
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ/2009 - Originaly posted by Stephani:
Brarti kl semua gaji pegawai dibawah 5.000.000 apa Perush tidak perlu bayar PPh 21 masa?
Namun perlu diperhatikan jenis kategori usahanya, tidak semua kategori usaha mendapat Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. (Sesuai dengan SE-36/PJ/2009)
Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: 1) kategori usaha pertanian, termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
2) kategori usaha perikanan; dan
3) kategori usaha industri pengolahan,
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009. - Originaly posted by Stephani:
Ada yang tau penerapannya gak?
Brarti kl semua gaji pegawai dibawah 5.000.000 apa Perush tidak perlu bayar PPh 21 masa?(jd yg dbuat hanya SPTnya aj??)
Bener gak sich..
Punya contoh kasusnya g?
thx..Betul rekan Stephani, tapi mesti diingat bahwa karyawan yang tidak memiliki NPWP PPh DTPnya hanya sebesar 80% dari besarnya pajak terutang sesuai tarif umum, yang 20% tetap disetorkan.Untuk lebih jelasnya silahkan lihat PER 26 seperti yang disebutkan rekan mata.semoga bermanfaat, salam.
SPTnya disertakan lampiran yang berisi rincian nama karyawan yang DTP, NPWP nya, Penghasilan brutonya dan PPh 21 yang terutangnya,
sementara di SPT halaman 1 diisi penghasilan brutonya dan total PPh 21 yang terutang (PPh 21 tidak DTP ditambah PPh 21 DTP).
Maka lampiran SPT itu terdiri dari SSP PPh 21 yang tidak DTP, SSP DTP dan lampiran nama karyawan yang DTP (karyawan > 30 orang)Contoh: semisal Pegawai A tidak ber-NPWP bekerja di perush industri pengolahan dan di bulan feb '09 mendapatkan penghasilan yg setelah dihitung PKP nya sebesar Rp. 1.000.000,- maka Perhitungan PPh 21 nya adh sbb :
PPh 21 DTP = 1.000.000,- x 5 % / 12 = 4.167. ( dibayarkan ke karyawan )
PPh 21 non DTP = 4.167 x 20 % = 833,- ( dibayarkan ke kas negara )
Cattn : perhitungan bagi yg belum ber-NPWP hanya sampai bl juli '09 setelah juli maka fasilitas ini tidak berlaku kembali.Dan… SSP harus yang DTP harus ditulis/cetak PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK No.43/PMK.03/2009
Thx y teman-teman
emang pemerintah punya uang buat nanggung PPh ?
thx y guys..