Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Gaji karyawan yang diakui oleh perusahaan untuk perhitungan PPH 21

  • Gaji karyawan yang diakui oleh perusahaan untuk perhitungan PPH 21

     daudjr updated 7 years, 2 months ago 7 Members · 16 Posts
  • Mimimomo

    Member
    26 March 2018 at 5:18 pm
  • Mimimomo

    Member
    26 March 2018 at 5:18 pm

    Selamat sore, mohon pencerahannya rekan2 semua,
    JIka dalam kontrak kerja karyawan gaji nett karyawan misal 15jt/bln. Pajak, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja ditanggung perusahaan.

    1. Pada Bukti potong pph 21 selama tahun 2017 yg d berikan perusahaan ke karyawan, tertulis gaji Rp.5.250.000/bulan. Sehingga setoran pph 21/bln Rp.131.250,- /bln.
    Saat ditanya, kenapa gaji hanya 5.250.000,-/bln, perusahaan menjawab, itu adalah kebijakan perusahaan.
    Apakah ada kebijakan seperti ini dalam laporan perpajakan?

    2. Karena karyawan ngotot komplain k perusahaan, karena pph 21 yg disetor seharusnya dihitung dr gaji 15jt/bln, perusahaan akhirnya setuju memberikan kekurangan pph tersebut secara cash kepada karyawan. Karyawan di suruh setor sendiri uang tersebut.
    Apakah bisa karyawan setor sendiri pph 21 nya? Bukannya pemungut pph 21 seharusnya adalah pemberi kerja? Kalau bisa bagaimana caranya?
    Terimakasih

  • AnggaDK

    Member
    26 March 2018 at 5:51 pm

    Masih ada perusahaan seperti ini di tahun 2018??

    Menurut Saya itu jelas akal-akalan perusahaan, apalagi Sudah dijanjikan Anda terima Net dan pajak ditanggung perusahaan. Ini jelas-jelas tax evasion, karena merugikan negara dengan melaporkan data yan tidak sebenarnya. Kalau tidak Anda tanyakan maka, perusahaan hanya membayar sebagian dari pajak yang seharusnya terutang.

    Tidak bisa begitu, seharusnya perusahaan menghitung PPh 21 sesuai dengan kompensasi dan benefit yang anda terima dari pemberi kerja. Masalahnya sekarang, PKP yang dipakai tidak sebesar penghasilan Anda sesungguhnya.

    Dengan kata lain, ada sebagian penghasilan yang belum disetor ke Negara. Ya konsekuensinya, kalau mau jujur Anda hitung ulang di SPT Tahunan, maka akan timbul Kurang Bayar yang harus Anda setor sendiri.
    Kalau Anda tidak mau repot, ya laporkan saja apa adanya.

  • TAKAYAZI

    Member
    26 March 2018 at 5:55 pm
    Originaly posted by Mimimomo:

    ditanggung perusahaan.

    ada perbedaan signifikan didalam fiskal jika anda menggunakan kata
    ditanggung dengan ditunjang , anda pake yang mana ?

    Originaly posted by Mimimomo:

    perusahaan menjawab, itu adalah kebijakan perusahaan

    you salah pembahasaan nya kepada karyawan sih , jawab saja ketentuan perpajakan yang sifat nya WAJIB

    Originaly posted by Mimimomo:

    2. Karena karyawan ngotot komplain k perusahaan, karena pph 21 yg disetor seharusnya dihitung dr gaji 15jt/bln, perusahaan akhirnya setuju memberikan kekurangan pph tersebut secara cash kepada karyawan. Karyawan di suruh setor sendiri uang tersebut.

    tuhh kan ,, inti masalah nya perusahaan tidak membahasakan dengan benar , buktinya dikembalikandalam bentuk tunai.
    anda menggunkan metode apa,,, grossUp / non grossUp

  • Mimimomo

    Member
    26 March 2018 at 6:33 pm
    Originaly posted by AnggaDK:

    Menurut Saya itu jelas akal-akalan perusahaan, apalagi Sudah dijanjikan Anda terima Net dan pajak ditanggung perusahaan. Ini jelas-jelas tax evasion, karena merugikan negara dengan melaporkan data yan tidak sebenarnya. Kalau tidak Anda tanyakan maka, perusahaan hanya membayar sebagian dari pajak yang seharusnya terutang.

    Tidak bisa begitu, seharusnya perusahaan menghitung PPh 21 sesuai dengan kompensasi dan benefit yang anda terima dari pemberi kerja. Masalahnya sekarang, PKP yang dipakai tidak sebesar penghasilan Anda sesungguhnya.

    Dengan kata lain, ada sebagian penghasilan yang belum disetor ke Negara. Ya konsekuensinya, kalau mau jujur Anda hitung ulang di SPT Tahunan, maka akan timbul Kurang Bayar yang harus Anda setor sendiri.
    Kalau Anda tidak mau repot, ya laporkan saja apa adanya.

    Berarti TIDAK ADA kebijakan apapun yg membenarkan perusahaan melaporkan gaji karyawan lebih kecil dari pada gaji yang tertulis di dalam kontrak kerja, sebagai dasar perhitungan pph 21 ya?

    Saat ini perusahaan sudah memberikan secara cash ke karyawan kekurangan tersebut, bagaimana cara menyetorkan uang tersebut?

    Dan pd formulir bukti potong PPH 21:
    – Bagian C. Identitas pemotong, diisi siapa? Boleh Karyawan / pribadi sebagai pemotong?
    – Karena saat ini sudah bulan Maret 2018, sementara kekurangan pph tersebut adalah untuk gaji dari bulan Januari 2017 s.d Des 2017, apakah saat ini masih bisa d setor, karena sudah lewat dari tgl 10 setelah bulan laporan? Kalau bisa apakah ada Denda? Berapa?

  • Mimimomo

    Member
    26 March 2018 at 6:35 pm
    Originaly posted by TAKAYAZI:

    Originaly posted by Mimimomo:
    ditanggung perusahaan.

    ada perbedaan signifikan didalam fiskal jika anda menggunakan kata
    ditanggung dengan ditunjang , anda pake yang mana ?
    Originaly posted by Mimimomo:
    perusahaan menjawab, itu adalah kebijakan perusahaan

    you salah pembahasaan nya kepada karyawan sih , jawab saja ketentuan perpajakan yang sifat nya WAJIB
    Originaly posted by Mimimomo:
    2. Karena karyawan ngotot komplain k perusahaan, karena pph 21 yg disetor seharusnya dihitung dr gaji 15jt/bln, perusahaan akhirnya setuju memberikan kekurangan pph tersebut secara cash kepada karyawan. Karyawan di suruh setor sendiri uang tersebut.

    tuhh kan ,, inti masalah nya perusahaan tidak membahasakan dengan benar , buktinya dikembalikandalam bentuk tunai.
    anda menggunkan metode apa,,, grossUp / non grossUp

    Mohon maaf, di sini saya bertanya sebagai karyawan. Saya kurang mengerti istilah / bahasa perpajakan, yang saya tahu bahwa pada kontrak kerja nilai gaji nett adalah sekian, dimana pajak, bpjs, dll semua ditanggung perusahaan.

  • TAKAYAZI

    Member
    26 March 2018 at 6:57 pm
    Originaly posted by Mimimomo:

    yang saya tahu bahwa pada kontrak kerja nilai gaji nett adalah sekian, dimana pajak, bpjs, dll semua ditanggung perusahaan.

    kalau begitu , kemungkinan besar anda pasti akan mengalami KB ( kurang bayar ) di akhir tahun nya & pasti bayar sendiri

  • TAKAYAZI

    Member
    26 March 2018 at 7:00 pm
    Originaly posted by Mimimomo:

    Berarti TIDAK ADA kebijakan apapun yg membenarkan perusahaan melaporkan gaji karyawan lebih kecil dari pada gaji yang tertulis di dalam kontrak kerja, sebagai dasar perhitungan pph 21 ya?

    ada peraturn nya
    coba anda open PER DJP 16/PJ/2016 silahkan anda pahami ketentuan nya

  • Mimimomo

    Member
    26 March 2018 at 7:03 pm

    iya pak, tapi saat ini perusahaan sudah memberikan secara cash ke karyawan kekurangan tersebut, bagaimana cara menyetorkan uang tersebut?

    Dan pd formulir bukti potong PPH 21:
    – Bagian C. Identitas pemotong, diisi siapa? Apakah boleh Karyawan / pribadi sebagai pemotong pph 21?
    Karena saya baca, kalau tidak salah, PPH 21 harus dipungut/dipotong termasuk disetorkan oleh pemberi kerja ya pak?
    – Karena saat ini sudah bulan Maret 2018, sementara kekurangan pph tersebut adalah untuk gaji dari bulan Januari 2017 s.d Des 2017, apakah saat ini masih bisa d setor, karena sudah lewat dari tgl 10 setelah bulan laporan? Kalau bisa apakah ada Denda? Berapa?

  • AnggaDK

    Member
    27 March 2018 at 9:01 am
    Originaly posted by Mimimomo:

    Berarti TIDAK ADA kebijakan apapun yg membenarkan perusahaan melaporkan gaji karyawan lebih kecil dari pada gaji yang tertulis di dalam kontrak kerja, sebagai dasar perhitungan pph 21 ya?

    Setau Saya tidak ada, salah satu kewajiban perusahaan ini memotong dan menyetorkan Pajak karyawan/PPh 21. Kalau konteksnya seperti yang perusahaan Anda lakukan, Saya makin tidak bingung. Kenapa harus setengah-setengah memotongnya, kalau tidak ada unsur main-main. Karena dari awal Anda tidak di infokan untuk menyetor dan melaporkan sisanya. Bukan begitu?

    Originaly posted by Mimimomo:

    Dan pd formulir bukti potong PPH 21:
    – Bagian C. Identitas pemotong, diisi siapa? Boleh Karyawan / pribadi sebagai pemotong?
    – Karena saat ini sudah bulan Maret 2018, sementara kekurangan pph tersebut adalah untuk gaji dari bulan Januari 2017 s.d Des 2017, apakah saat ini masih bisa d setor, karena sudah lewat dari tgl 10 setelah bulan laporan? Kalau bisa apakah ada Denda? Berapa?

    Masukkan saja ke 1.A.6 Penghasilan Lainnya.

    Nanti terakumulasi di PKP SPT induk, setelah dikurangi kredit pajak yang perusahaan anda sudah bayarkan. Maka KB nya menjadi angsuran PPh 25 (12 bulan ) yang dibayarkan setiap bulan sampai dengan mMaret 2019.

  • AnggaDK

    Member
    27 March 2018 at 9:32 am

    Menghitung pajak yang disetor sendiri itu basisnya memang dari Penghasilan tahun sebelumnya (Jan-Des 2017), lalu pelaporannya sampai dengan akhir Maret 2018 menggunakan SPT OP.

    Laporkan SPTnya (belum telat kan sampi akhir maret ini).

    Nanti Kurang Bayarnya, baru anda bayar mulai April 2018-Maret 2019.

    Memang begitu mekanisme untuk PPh yang dihitung dan disetor sendiri. Jadi tidak ada denda sama sekali.

    Semoga membantu..

  • jonasimbolon

    Member
    20 April 2018 at 2:52 am

    Dear Mimimomo,

    Originaly posted by Mimimomo:

    1. Pada Bukti potong pph 21 selama tahun 2017 yg d berikan perusahaan ke karyawan, tertulis gaji Rp.5.250.000/bulan. Sehingga setoran pph 21/bln Rp.131.250,- /bln.
    Saat ditanya, kenapa gaji hanya 5.250.000,-/bln, perusahaan menjawab, itu adalah kebijakan perusahaan.
    Apakah ada kebijakan seperti ini dalam laporan perpajakan?

    Menurut saya itu bukan kebijakan, tapi ketidak-bijakan.

    Originaly posted by Mimimomo:

    2. Karena karyawan ngotot komplain k perusahaan, karena pph 21 yg disetor seharusnya dihitung dr gaji 15jt/bln, perusahaan akhirnya setuju memberikan kekurangan pph tersebut secara cash kepada karyawan. Karyawan di suruh setor sendiri uang tersebut.
    Apakah bisa karyawan setor sendiri pph 21 nya? Bukannya pemungut pph 21 seharusnya adalah pemberi kerja? Kalau bisa bagaimana caranya?

    Bisa rekan, silakan dibuat saja e-bilingnya.
    Fyi, yang Anda setor sendiri itu bukan lagi PPh pasal 21 namanya, tapi PPh Tahunan OP.

    Salam.

  • jonasimbolon

    Member
    20 April 2018 at 2:55 am
    Originaly posted by AnggaDK:

    Nanti Kurang Bayarnya, baru anda bayar mulai April 2018-Maret 2019.

    Memang begitu mekanisme untuk PPh yang dihitung dan disetor sendiri. Jadi tidak ada denda sama sekali.

    Bagaimana caranya, terlambat setor bisa tidak kena denda?

  • Herdy KR

    Member
    20 April 2018 at 10:38 am

    Teman2 sekiranya saya ingin bertanya tentang khasus seperti ini
    karyawa Ahmad K/2 bekerja pada PT Putren dengan memperoleh gaji sebesar Rp18.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Ahmad membayar iuran Pensiun Rp 200.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 1,00% dari gaji untuk setiap bulan. Pada bulan April 2017 Ahmad memperoleh bonus sebesar Rp50.000.000,00 sehingga pada bulan April 2017 Sita menerima pembayaran berupa gaji sebesar sebesar Rp18.750.000,00 dan bonus sebesar Rp50.000.000,00.

    Hitung PPh pasal 21 atas Bonus yang diterima Ah

  • BEKAWE

    Member
    20 April 2018 at 10:43 am
    Originaly posted by Herdy KR:

    Teman2 sekiranya saya ingin bertanya tentang khasus seperti ini
    karyawa Ahmad K/2 bekerja pada PT Putren dengan memperoleh gaji sebesar Rp18.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Ahmad membayar iuran Pensiun Rp 200.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 1,00% dari gaji untuk setiap bulan. Pada bulan April 2017 Ahmad memperoleh bonus sebesar Rp50.000.000,00 sehingga pada bulan April 2017 Sita menerima pembayaran berupa gaji sebesar sebesar Rp18.750.000,00 dan bonus sebesar Rp50.000.000,00.

    Hitung PPh pasal 21 atas Bonus yang diterima Ah

    bahasanya perkuliahan banget,

    jadi gini, itinya hitung saja
    1. PPh Ahmad, tanpa Bonus
    2. PPh Ahmad dengan Bonus
    3 PPh dengan Bonus – PPh Tanpa Bonus
    maka selisih atas perhitungan tiga, iyalah PPh 21 Atas Bonus..

    Terkadang Perusahaan sudah tidak menggunakan hitung manual, sebagian perusahaan sudah menggunakan aplikasi, jadi sudah mendekati lupa untuk perhitungan seperti ini

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now