Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi
Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi
Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi apakah dapat dibebankan sebagai biaya gaji dalam SPT Tahunan?
Mohon pencerahan rekan-rekan. Trima kasih.
- Originaly posted by alex_tax:
Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi apakah dapat dibebankan sebagai biaya gaji dalam SPT Tahunan?
Rekan struktur permodalannya koperasi ini terdiri atas saham-saham atau tidak ya??
Mohon penjelasan rekan
Salam
- Originaly posted by alex_tax:
Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi apakah dapat dibebankan sebagai biaya gaji dalam SPT Tahunan?
Menurut sy termasuk dalam komponen gaji.
Mohon koreksi. Thanks. Pasal 9 angka 1 huruf j : gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseoran komanditer yg modalnya tidak terbagi atas saham, tidak boleh dikurangkan.
tidak disebut secara jelas tentang koperasi. jd menurut saya masih perlu dicari aturan lain yg dapat mengklasifikasikan apakah "koperasi" bisa masuk dalam tiga kategori tersebut.
- Originaly posted by yoyonunuyo:
Menurut sy termasuk dalam komponen gaji.
jika struktur modal koperasi tsb. terdiri atas saham-saham saya sepakat dengan pendapat rekan.
Namun jika tidak, saya pikir gaji tsb. kategori pasal 9 ayat 1 huruf J. sebagaimana postingan rekan junesubiyakto sebelumnya.
Salam
Oh..soalnya sy adalah anggota koperasi dan gaji pengurus termasuk komponen biaya. Thanks bt koreksinya rekan junjungan.
Kalau dalam koperasi tidak ada saham-saham rekan..
Lalu bagaiman atas gaji pengurus apakah dpt sbgai pengurang?Mohon pencerahannya , rekan-rekan..
- Originaly posted by alex_tax:
Lalu bagaiman atas gaji pengurus apakah dpt sbgai pengurang?
tidak dapat rekan …
berikut postingan rekan junesubiyakto
Originaly posted by junesubiyakto:Pasal 9 angka 1 huruf j : gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseoran komanditer yg modalnya tidak terbagi atas saham, tidak boleh dikurangkan.
Salam
- Originaly posted by alex_tax:
Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi apakah dapat dibebankan sebagai biaya gaji dalam SPT Tahunan?
Dapat..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by alex_tax:
Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi apakah dapat dibebankan sebagai biaya gaji dalam SPT Tahunan?Dapat..
mohon pencerahan rekan begawan …
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Rekan struktur permodalannya koperasi ini terdiri atas saham-saham atau tidak ya??
Mohon penjelasan rekan
Salam
sudah pasti tidak rekan junjungan…
sebab, struktur modal koperasi terdiri dari simpanan dan Cadangan SHUOriginaly posted by yoyonunuyo:Menurut sy termasuk dalam komponen gaji.
Originaly posted by begawan5060:Dapat..
setuju…
Originaly posted by junjungansitohang:mohon pencerahan rekan begawan …
ijin membantu rekan begawan…
pengurus biasanya berhak memperoleh gaji.
karenanya bisa dijadikan sibagai biaya bagi koperasi, sebab masuk kategori biaya 3M bagi koperasiSalam
- Originaly posted by hanif:
sudah pasti tidak rekan junjungan…
sebab, struktur modal koperasi terdiri dari simpanan dan Cadangan SHUwaduhh..kalo gitu koperasi dan pemodalnya adalah entitas yang terpisah yah rekan hanif…
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
waduhh..kalo gitu koperasi dan pemodalnya adalah entitas yang terpisah yah rekan hanif…
salam
yup benar
Salam
terimakasih rekan hanif
Salam