Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi

  • Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi

  • Alex_Tax

    Member
    25 January 2011 at 9:05 pm

    Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi apakah dapat dibebankan sebagai biaya gaji dalam SPT Tahunan?

    Mohon pencerahan rekan-rekan. Trima kasih.

  • Alex_Tax

    Member
    25 January 2011 at 9:05 pm
  • junjungansitohang

    Member
    26 January 2011 at 9:32 am
    Originaly posted by alex_tax:

    Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi apakah dapat dibebankan sebagai biaya gaji dalam SPT Tahunan?

    Rekan struktur permodalannya koperasi ini terdiri atas saham-saham atau tidak ya??

    Mohon penjelasan rekan

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    26 January 2011 at 11:43 am
    Originaly posted by alex_tax:

    Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi apakah dapat dibebankan sebagai biaya gaji dalam SPT Tahunan?

    Menurut sy termasuk dalam komponen gaji.
    Mohon koreksi. Thanks.

  • junesubiyakto

    Member
    26 January 2011 at 11:53 am

    Pasal 9 angka 1 huruf j : gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseoran komanditer yg modalnya tidak terbagi atas saham, tidak boleh dikurangkan.

    tidak disebut secara jelas tentang koperasi. jd menurut saya masih perlu dicari aturan lain yg dapat mengklasifikasikan apakah "koperasi" bisa masuk dalam tiga kategori tersebut.

  • junjungansitohang

    Member
    26 January 2011 at 11:57 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Menurut sy termasuk dalam komponen gaji.

    jika struktur modal koperasi tsb. terdiri atas saham-saham saya sepakat dengan pendapat rekan.

    Namun jika tidak, saya pikir gaji tsb. kategori pasal 9 ayat 1 huruf J. sebagaimana postingan rekan junesubiyakto sebelumnya.

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    26 January 2011 at 12:02 pm

    Oh..soalnya sy adalah anggota koperasi dan gaji pengurus termasuk komponen biaya. Thanks bt koreksinya rekan junjungan.

  • Alex_Tax

    Member
    26 January 2011 at 5:30 pm

    Kalau dalam koperasi tidak ada saham-saham rekan..
    Lalu bagaiman atas gaji pengurus apakah dpt sbgai pengurang?

    Mohon pencerahannya , rekan-rekan..

  • junjungansitohang

    Member
    26 January 2011 at 11:52 pm
    Originaly posted by alex_tax:

    Lalu bagaiman atas gaji pengurus apakah dpt sbgai pengurang?

    tidak dapat rekan …

    berikut postingan rekan junesubiyakto

    Originaly posted by junesubiyakto:

    Pasal 9 angka 1 huruf j : gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseoran komanditer yg modalnya tidak terbagi atas saham, tidak boleh dikurangkan.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    27 January 2011 at 12:27 pm
    Originaly posted by alex_tax:

    Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi apakah dapat dibebankan sebagai biaya gaji dalam SPT Tahunan?

    Dapat..

  • junjungansitohang

    Member
    27 January 2011 at 6:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by alex_tax:
    Gaji Pengurus Koperasi yang sebagai pendiri koperasi apakah dapat dibebankan sebagai biaya gaji dalam SPT Tahunan?

    Dapat..

    mohon pencerahan rekan begawan …

    salam

  • hanif

    Member
    27 January 2011 at 6:20 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Rekan struktur permodalannya koperasi ini terdiri atas saham-saham atau tidak ya??

    Mohon penjelasan rekan

    Salam

    sudah pasti tidak rekan junjungan…
    sebab, struktur modal koperasi terdiri dari simpanan dan Cadangan SHU

    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Menurut sy termasuk dalam komponen gaji.

    Originaly posted by begawan5060:

    Dapat..

    setuju…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    mohon pencerahan rekan begawan …

    ijin membantu rekan begawan…
    pengurus biasanya berhak memperoleh gaji.
    karenanya bisa dijadikan sibagai biaya bagi koperasi, sebab masuk kategori biaya 3M bagi koperasi

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    27 January 2011 at 7:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    sudah pasti tidak rekan junjungan…
    sebab, struktur modal koperasi terdiri dari simpanan dan Cadangan SHU

    waduhh..kalo gitu koperasi dan pemodalnya adalah entitas yang terpisah yah rekan hanif…

    salam

  • hanif

    Member
    27 January 2011 at 8:08 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    waduhh..kalo gitu koperasi dan pemodalnya adalah entitas yang terpisah yah rekan hanif…

    salam

    yup benar

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    27 January 2011 at 9:09 pm

    terimakasih rekan hanif

    Salam

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now